7 Syarat Pinjaman KUR Super Mikro Syariah Rp10 Juta untuk UMKM di PT Pegadaian, Tanpa Bunga Bebas Riba

- 30 Juni 2022, 17:33 WIB
PT Pegadaian memberikan pinjaman modal usaha hingga Rp10 juta dalam program KUR Super Mikro Syariah.
PT Pegadaian memberikan pinjaman modal usaha hingga Rp10 juta dalam program KUR Super Mikro Syariah. /Tangkapan layar / Pegadaian

BAGIKAN BERITA – PT Pegadaian memiliki layanan baru dalam jasa keuangan. 

Pegadaian melayani pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Melalui KUR Super Mikro Syariah, Pegadaian siap membantu para UMKM keluar dari masalah kekurangan modal usaha. 

Baca Juga: Bunga Cuma 3 Persen, Daftar Pinjaman Modal Usaha hingga Rp100 Juta Tanpa Jaminan dari Program KUR BRI

Penyaluran KUR Super Mikro Syariah PT Pegadaian telah diawali pada Senin 20 Juni 2022 kemarin.

PT Pegadaian memiliki lebih dari 4.000 outlet atau kantor layanan yang melayani UMKM meminjam modal usaha.

Sesuai namanya, KUR Super Miko Syariah di Pegadaian tak mengusung konsep bunga, melainkan biaya pengelolaan (mu'nah) 6 persen per tahun.

Unuk tahun ini, Pegadaian mendapatkan kucuran dana hingga Rp5,9 triliun untuk Program KUR Super Mikro Syariah.

UMKM bisa mengajukan pinjaman modal usaha dalam KUR Mikro Syariah Pegadaian hingga Rp10 juta.

Baca Juga: Syarat dan Cara Mudah Mengajukan Pinjaman Modal Usaha PNM Mekaar Rp5 Juta Tanpa Agunan, Khusus Perempuan

Pengumuman Pegadaian ditandai dengan kerjasama antara perusahaan dengan Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkop UMKM) pada Sabtu 11 Juni 2022.

Dengan demikian, produk jasa keuangan yang dimiliki oleh Pegadaian bertambah selain gadai.

Pegadaian menjadi lembaga ke-44 yang menyalurkan KUR untuk membantu perekonomian UMKM.

Hal ini diungkapkan Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan usai penandatanganan Kerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UMKM, Sabtu 11 Juni 2022.

Baca Juga: Cukup 2 Syarat Ini untuk Mendapatkan SIM dan Helm Gratis di HUT Bhayangkara ke-76

Kelebihan KUR Super Mikro Syariah di Pegadaian juga tanpa adanya biaya administrasi.

Adapun untuk margin atau nisbah bagi hasil antara UMKM dan Pegadaian dikenakan sebesar 6 persen.

“Pegadaian kini resmi meluncurkan KUR Syariah Pegadaian, yang memiliki limit hingga Rp10 juta dengan Marjin / Mu’nah sebesar 6 persen per tahunnya. Insha allah Pegadaian siap membantu para pelaku UMKM untuk naik kelas,” ucap Damar.

Untuk pengajuan KUR Super Mikro Syariah, bisa langsung mendatangi kantor cabang atau unit PT Pegadaian di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Cicilan Paling Ringan, Pinjaman KUR BNI Bunga 3 Persen untuk UMKM dengan Limit Rp50 Juta Tanpa Jaminan

Damar menyebut, tenor cicilan sama seperti ketentuan KUR pada umumnya yakni adalah 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan dan 36 bulan dengan minimal usaha yang telah berjalan selama 6 bulan.

Damar menambahkan, beragam produk dan layanan perusahaan sengaja dirancang untuk memberikan solusi membantu masyarakat bangkit dari krisis ekonomi sebagai dampak pandemi COVID-19 dalam 2 tahun terakhir.

“Tentu kami sangat bangga dan mengapresiasi kepada masyarakat yang terus konsisten memilih Pegadaian sebagai tempat untuk mengatasi berbagai masalah keuangan yang dihadapi," ujar Damar. 

Baca Juga: Cara Mudah Daftar Pembelian Pertalite dan Solar di Mypertamina, Siapkan Dokumen ini

Adapun syarat pengajuan KUR di Pegadaian adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan.

3. Usia calon debitur minimum 21 tahun atau sudah menikah.

4. Fotokopi KTP suami dan istri.

5. Copy Kartu Keluarga atau Akta nikah.

6. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (jika ada)

7. Surat keterangan usaha (KUR) dari pemerintah setempat.***

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x