Insya Allah Berkah! Dapat Pinjaman Modal Usaha Anti Riba hingga Rp500 Juta di KUR BSI Juli 2022, Ini syaratnya

- 16 Juli 2022, 21:35 WIB
Ilustrasi, dapat pinjaman modal usaha dari KUR BSi hingga Rp500 juta
Ilustrasi, dapat pinjaman modal usaha dari KUR BSi hingga Rp500 juta /

BAGIKAN BERITA - Bank Syariah Indonesia (BSI) pada Juli 2022 ini, kembali mengeluarkan produk pembiayaan yang dinamakan BSI KUR Kecil yakni pinjaman modal usaha anti riba hingga Rp500 juta bagi pelaku usaha mikro, ini syaratnya.

Pinjaman anti riba hingga Rp500 juta dari KUR BSI diperuntukan kepada pelaku usaha mikro yang telah memiliki usaha sebelumnya dan memerlukan dana untuk mengembangkan perusahaannya.

Selain itu, pinjaman anti riba hingga Rp500 juta dari KUR BSI ini tidak menggunakan bunga seperti di lakukan oleh bank konvensional, dikarenakan menggunakan prinsip syariah yang sesuai dengan ajaran agama Islam.

Baca Juga: KUR BRI Hadirkan Pinjaman Modal Usaha hingga Rp50 Juta, Ini Cara dan Syarat Pengajuannya

Pelaku usaha mikro juga juga bisa bebas memilih skema pinjaman yang diinginkan (Murabahah, Ijarah, dan MMQ). Dengan adanya skema tersebut maka nasabah bisa terhindar dari riba.

Sekedar informasi, BSI anak perusahaan Bank Mandiri yang bergerak di bidang perbankan syariah dan merupakan bank syariah terbesar Indonesia dengan total aset sekitar Rp 239,56 triliun.

BSI sendiri diresmikan pada tanggal 1 Februari 2021 pukul 13.00 WIB atau bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil Akhir 1442 H.

Baca Juga: Tabel Angsuran KUR Mandiri Tahun 2022 Cair Ro50 Juta Lengkap dengan Simulasi, Tanpa Agunan Bunga 3 Persen

Untuk komposisi pemegang saham BSI terdiri atas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar 51,2%, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (25,0%), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar 17,4%, DPLK BRI - Saham Syariah (2%), dan publik (4,4%).

Kelahiran Bank Syariah Indonesia menandai pesatnya pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia. Indonesia adalah negara dengan populasi muslim terbesar di dunia.

Halaman:

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x