Solusi Tambah Modal Usaha, Pinjaman KUR Super Mikro Syariah hingga Rp10 Juta Tanpa Biaya Administrasi

- 18 Juli 2022, 16:21 WIB
PT Pegadaian memberikan pinjaman modal usaha hingga Rp10 juta kepada para pelaku UMKM  dalam  program KUR Super Mikro Syariah.
PT Pegadaian memberikan pinjaman modal usaha hingga Rp10 juta kepada para pelaku UMKM dalam program KUR Super Mikro Syariah. /Tangkapan layar / Pegadaian

BAGIKAN BERITA - PT Pegadaian memberikan pinjaman modal usaha bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). 

UMKM memberikan keuntungan dalam KUR Super Mikro Syariah karena nebas riba. 

Pinjaman yang diberikan Pegadaian kepada UMKM mulai dari Rp10 juta tanpa biaya administrasi. 

Pegadaian mendapatkan kucuran anggaran KUR sebesar Rp5,9 triliun di tahun 2022 ini. 

Baca Juga: Mudah Diajukan, Pinjaman KUR Bank Mandiri 2022 hingga Rp50 Juta, Pencairan Langsung Ditransfer ke Rekening 

Pasti, ini merupakan peluang besar bagi UMKM, mengingat Pegadaian memiliki lebih dari 4.000 gerai yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Penyaluran KUR Super Mikro Syariah PT Pegadaian telah dimulai pada Senin 20 Juni 2022 kemarin.

Sesuai namanya, KUR Super Miko Syariah di Pegadaian tak mengusung konsep bunga, melainkan biaya pengelolaan (mu'nah) 6 persen per tahun.

Pengumuman Pegadaian ditandai dengan kerjasama antara perusahaan dengan Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkop UMKM) pada Sabtu 11 Juni 2022.

Baca Juga: Gampang dan Anti Riba, KUR BSI Juli 2022, Siap Gelontorkan Modal Usaha hingga Rp50 Juta, Siapkan 5 Syarat Ini

Dengan demikian, produk jasa keuangan yang dimiliki oleh Pegadaian bertambah selain gadai.

Pegadaian menjadi lembaga ke-44 yang mengalirkan KUR untuk membantu perekonomian UMKM.

Hal ini Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan usai kerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UMKM, Sabtu 11 Juni 2022.

Baca Juga: Syarat Pengajuan Mudah, Pinjaman KUR BRI Rp100 Juta Tanpa Jaminan, Bosa Daftar Online via kur.bri.co.id

Adapun untuk margin atau nisbah bagi hasil antara UMKM dan Pegadaian yang dikenakan sebesar 6 persen.

“Pegadaian kini resmi diluncurkan KUR Syariah Pegadaian, yang memiliki limit hingga Rp10 juta dengan Marjin/Mu'nah sebesar 6 persen per tahunnya. Insya allah Pegadaian siap membantu para pelaku UMKM untuk naik kelas,” ucap Damar.

Untuk pengajuan KUR Super Mikro Syariah bisa langsung mendatangi kantor cabang atau unit PT Pegadaian di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Bali United Waspadai Trio Pemain Asing Persija di Laga Pembuka Liga 1 2022-2023

Damar menyebut, tenor cicilan sama seperti ketentuan KUR pada umumnya adalah 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan dan 36 bulan dengan minimal usaha yang telah berjalan selama 6 bulan.

Damar menambahkan, beragam produk dan layanan perusahaan sengaja dirancang untuk memberikan solusi membantu masyarakat bangkit dari krisis ekonomi sebagai dampak pandemi COVID-19 dalam 2 tahun terakhir.

“Tentu kami sangat bangga dan mengapresiasi kepada masyarakat yang terus konsisten memilih Pegadaian sebagai tempat untuk mengatasi berbagai masalah keuangan yang dihadapi,” ujar Damar.

Baca Juga: Apakah Nikah Muda Bisa Menyebabkan Stunting? Ini Jawabannya

Adapun syarat pengajuan KUR di Pegadaian adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan.

3. Usia calon debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah.

4. Fotokopi KTP suami dan istri.

5. Copy Kartu Keluarga atau Akta Nikah.

6. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (jika ada)

7. Surat Keterangan Usaha (KUR) dari pemerintah setempat.***

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah