7 Syarat Pengajuan KUR Super Mikro Syariah di PT Pegadaian, Bebas Biaya Administrasi dan Bebas Riba

- 30 Juli 2022, 20:29 WIB
Ilustrasi uang. Pinjaman KUR Super Mikro Syariah Pegadaian hingga Rp10 juta bebas riba.
Ilustrasi uang. Pinjaman KUR Super Mikro Syariah Pegadaian hingga Rp10 juta bebas riba. /ANTARA

BAGIKAN BERITA - Setelah bergabung dengan Holding Ultra Mikro, PT Pegadaian kini ikut menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Pegadaian memiliki produk KUR Super Mikro Syariah yang memberikan pinjaman modal usaha UMKM hingga Rp10 juta.

PT Pegadaian pun mendapatkan kucuran anggaran sebesar Rp5,9 triliun untuk KUR Super Mikro Syariah.

Sesuai namanya, KUR Super Mikro Syariah menjamin transaksi bebas riba sehingga lebih aman bagi nasabah muslim.

Baca Juga: Bunga KUR BRI semakin Kecil, Daftarkan Usaha untuk Mendapatkan Pinjaman Modal Rp100 Juta Tanpa Jaminan

Hal ini merupakan peluang besar bagi UMKM, mengingat Pegadaian memiliki lebih dari 4.000 gerai yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Penyaluran KUR Super Mikro Syariah PT Pegadaian telah dimulai pada Senin 20 Juni 2022.

KUR Super Miko Syariah di Pegadaian tak mengusung konsep bunga, melainkan biaya pengelolaan (mu'nah) 6 persen per tahun.

Pengumuman Pegadaian ditandai dengan kerjasama antara perusahaan dengan Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkop UMKM) pada Sabtu 11 Juni 2022.

Baca Juga: Profil dan Biodata Hugo Gomes, Pemain Madura United Pembobol Gawang Persib Bandung di Stadion GBLA

Dengan demikian, produk jasa keuangan yang dimiliki oleh Pegadaian bertambah selain gadai.

Pegadaian menjadi lembaga ke-44 yang mengalirkan KUR untuk membantu perekonomian UMKM.

Hal ini Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan usai kerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UMKM, Sabtu 11 Juni 2022.

Kelebihan KUR Super Mikro Syariah di Pegadaian juga tanpa adanya biaya administrasi.

Baca Juga: Klasemen BRI Liga 1 Pekan Kedua, Persib Bandung Terhempas Jauh ke Posisi Ini

Adapun untuk margin atau nisbah bagi hasil antara UMKM dan Pegadaian yang dikenakan sebesar 6 persen.

“Pegadaian kini resmi diluncurkan KUR Syariah Pegadaian, yang memiliki limit hingga Rp10 juta dengan Marjin/Mu'nah sebesar 6 persen per tahunnya. Insya allah Pegadaian siap membantu para pelaku UMKM untuk naik kelas,” ucap Damar.

Untuk pengajuan KUR Super Mikro Syariah bisa langsung mendatangi kantor cabang atau unit PT Pegadaian di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Persib Bandung Kalah di Kandang Sendiri oleh Madura United, Inilah Hasil Laga Pekan Kedua BRI Liga 1

Damar menyebut, tenor cicilan sama seperti ketentuan KUR pada umumnya adalah 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan dan 36 bulan dengan minimal usaha yang telah berjalan selama 6 bulan.

Damar menambahkan, beragam produk dan layanan perusahaan sengaja dirancang untuk memberikan solusi membantu masyarakat bangkit dari krisis ekonomi sebagai dampak pandemi COVID-19 dalam 2 tahun terakhir.

“Tentu kami sangat bangga dan mengapresiasi kepada masyarakat yang terus konsisten memilih Pegadaian sebagai tempat untuk mengatasi berbagai masalah keuangan yang dihadapi,” ujar Damar.

Baca Juga: Persib Bandung Kalah Telak dari Madura United di Kandang Sendiri dalam BRI Liga 1

Adapun syarat pengajuan KUR di Pegadaian adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan.

3. Usia calon debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah.

4. Fotokopi KTP suami dan istri.

5. Copy Kartu Keluarga atau Akta Nikah.

6. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (jika ada)

7. Surat Keterangan Usaha (KUR) dari pemerintah setempat.***

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x