Apakah Bisa mencairkan BSU Rp600 Ribu jika Tak Memiliki Rekening Bank Himbara? Simak Penjelasannya di Sini

- 18 September 2022, 07:21 WIB
Ilustrasi uang rupiah. BSU Rp600 ribu cair melalui bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, BSI ataupun Pospay.
Ilustrasi uang rupiah. BSU Rp600 ribu cair melalui bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, BSI ataupun Pospay. /AHMAD TAOFIK/BAGIKANBERITA.COM

BAGIKAN BERITA – Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu tahap 1 sudah cair dan siap disalurkan kepada para pekerja.

Penyaluran BSU melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN dan juga Bank Syariah Indonesia (BSI).

Pertanyaanya, jika belum memiliki rekening Bank Himbara, apakah pekerja masih bisa mencairkan BSU Rp600 ribu?

Jawabannya bisa. Karena selain melalui bank Himbara dan BSI, penyaluran BSU juga disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Pekerja bisa membuat akun PosPay untuk mengabil haknya tersebut tanpa memiliki rekening bank.

Baca Juga: Apakah Dangdut Academy 5 Babak Fifty Fifty Akan Tayang Minggu 18 September? Inilah Perubahan Jadwal Terbarunya

Pencairan BSU Rp600 ribu tahap 1 dimulai sejak Senin 12 September 2022. Syarat pekerja yang akan mencarkannya harus membawa KTP, kartu ATM dan buku rekening.

Adapun pekerja bisa melihat daftar penerima BSU Rp600 ribu ini melalui website resmi yang telah disediakan Kemnaker.

Untuk melihat apakah anda termasuk penerima BSU 2022, bisa mengakses melalui laman bsu.kemnaker.go.id.

Untuk diketahui, BSU Rp600 ribu merupakan bagian dari Bantalan Sosial yang dikeluarkan pemerintah sebagai pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Baca Juga: Rejeki September 2022 untuk UMKM, KUR BRI Berikan Rp10 Juta Tanpa Jaminan Pinjaman Syarat dengan Cara Ini

Untuk tahun ini, ada sekitar 5.099.915 calon penerima BSU Rp600 ribu sebagaimana data dari BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Penyerahan data calon penerima BSU dilakukan langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penyaluran BSU Tahun 2022 dengan Bank Himbara (Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT Pos Indonesia.

”Kita sudah menandatangani MoU dengan Bank Himbara, PT Pos, Bank Syariah Indonesia dan sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini,” kata Menaker Ida Fauziah dalam keterangan resminya Selasa 6 Spetember 2022.

Baca Juga: KUR BRI Lebih Mudah Daftar Online, Bisa Cair hingga Rp50 Juta, Ini Persyaratannya

Syarat utama pekerja yang berhak mendapatkan BSU Rp600 ribu adalah memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta.

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa, Menaker Ida mengatakan syarat dan kriteria penerima BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Beberapa syaratnya antara lain merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

“Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota,” kata Ida.

Baca Juga: Bocoran Cara Mengajukan KUR BRI hingga Cair Rp50 Juta Lengkap dengan Persyaratan yang Diperlukan

Penyaluran BSU sendiri berlaku untuk calon penerima di seluruh Indonesia dan dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri.

Dia menjelaskan bahwa menurut data BPJS Ketenagakerjaan terdapat 16.198.731 pekerja yang memenuhi syarat untuk menerima subsidi upah tersebut.

Penyaluran data dari BPJS Ketenagakerjaan akan dilakukan secara bertahap kepada Kemnaker. Tahap pertama sendiri telah diserahkan pada hari ini sebanyak 5.099.915 calon penerima.

Kemnaker akan melakukan pemeriksaan kembali dan pemadanan data-data itu untuk memastikan calon penerima belum menerima bantuan lain dari pemerintah seperti dari Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial.

Baca Juga: Cara Mudah Mencairkan BSU Rp600 Ribu di Bank BRI, BNI, BTN, Mandiri atau BSI, Cukup Bawa Syarat Ini

Penyaluran akan dilakukan melalui bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia untuk memastikan penyaluran dilakukan secepatnya.

“Pokoknya ingin cepatnya sampai kepada teman-teman pekerja atau buruh,” demikian Ida Fauziyah.

Adapun syarat dan kriteria pekerja yang berhak menerima BSU Rp600 ribu adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

4. Penerima BSU diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

5. Memiliki rekening bank Himbara yang aktif

Baca Juga: CATAT! Hanya Syarat Ini yang Diperluan untuk Cairkan BSU Rp600 Ribu di BRI, BNI, MAndiri, BTN atau Mandiri

Adapun untuk mengecek daftar penerima BSU adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi website bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU”

3. Input data diri pada kolom yang tersedia, yakni NIKKTP, Nama Lengkap dan Tanggal Lahir

4. Klik captcha “saya bukan robot” kemudian klik lanjutkan

5. Setelah itu, akan muncul apakah anda termasuk penerima BSU Rp600 ribu atau bukan.***

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah