2. Lama usaha tidak harus lebih dari 6 bulan, untuk pemilik usaha yang kurang dari 6 bulan wajib penuhi salah satu syarat berikut ini:
a. Mengikuti pendampingan usaha
b. Mengikuti pelatihan wirausaha atau pelatihan yang lainnya
c. Tergabung di dalam kelompok usaha
d. Memiliki anggota keluarga dengan usaha produktif yang layak
Baca Juga: Segera Cek Saldo Anda, BSU Rp600 Ribu sudah Dicairkan pada 4,1 Juta Pekerja, Ini Cara Ceknya
3. Fotokopi KTP dan KK
4. Memiliki Surat Keterangan Usaha dari minimal setingkat RT/RW
5. Belum pernah mendapat pinjaman KUR dan tidak berada dalam pinjaman