Mudah, Tanpa Biaya Provisi dan Administrasi, KUR BSI 2022 Salurkan Modal Usaha Anti Riba hingga Rp50 Juta

- 23 September 2022, 16:04 WIB
Pinjaman KUR BSI hingga Rp50 juta bisa diajukan pelaku UMKM, begini syaratnya
Pinjaman KUR BSI hingga Rp50 juta bisa diajukan pelaku UMKM, begini syaratnya /Instagram @bank_indonesia/

BAGIKAN BERITA - Bank Syariah Indonesia (BSI), sebuah perbankan nasional yang berbasis syariah, kembali menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berupa pinjaman modal usaha anti riba hingga Rp50 juta dengan syarat mudah dan tanpa biaya provisi dan administrasi.

Program pinjaman modal usaha anti riba hingga Rp50 juta dari KUR BSI ini, diberikan khusus kepada pelaku UMKM yang telah mempunyai usaha sebelumnya minimal 6 bulan.

Tak hanya itu, program pinjaman hingga Rp50 juta ini juga menggunakan prinsip syariah, sehingga pelaku UMKM yang menjadi nasabahnya akan terhindar dari riba.

Baca Juga: Rekomendasi Aplikasi Gudang Terbaik yang Dapat Membantu Tingkatkan Keuntungan Bisnis

Oleh karena, calon nasabah yang ingin mengikuti program ini sebaiknya langsung datang ke cabang BSI terdekat.

Sekedar informasi, BSI anak perusahaan Bank Mandiri yang bergerak di bidang perbankan syariah dan merupakan bank syariah terbesar Indonesia dengan total aset sekitar Rp 239,56 triliun.

BSI sendiri diresmikan pada tanggal 1 Februari 2021 pukul 13.00 WIB atau bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil Akhir 1442 H.

Baca Juga: Angsuran dengan Bunga Ringan di KUR BRI, Begini Cara Daftar dan Syarat Pengajuan Rp50 Juta untuk Modal Usaha

Untuk komposisi pemegang saham BSI terdiri atas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar 51,2%, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (25,0%), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar 17,4%, DPLK BRI - Saham Syariah (2%), dan publik (4,4%).

Kelahiran Bank Syariah Indonesia menandai pesatnya pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia. Indonesia adalah negara dengan populasi muslim terbesar di dunia.

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: ANTARA Bank BSI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x