Inilah Panduan Penyelenggaraan Sholat Gerhana pada Rabu, 26 Mei 2021 saat Situasi Pandemi

24 Mei 2021, 19:06 WIB
Ilustrasi Bulan Purnama. /Pixabay

BAGIKAN BERITA - Fenomena alam Gerhana Bulan Total (GBT) akan berlangsung pada hari Rabu, 26 Mei 2021 dan dapat disaksikan di seluruh Indonesia.

Bagi umat muslim, saat fenomena Gerhana Bulan Total terjadi, itu disunnahkan untuk melakukan sholat Gerhana.

Sehubungan dengan situasi yang masih pandemi Covid-19, ada baiknya yang hendak melaksanakan sholat Gerhana Bulan Total tetap patuhi anjuran penyelenggaraan sholat Gerhana.

Baca Juga: Malam Ini di LIDA 2021: Konser Top 21 Grup 6, Ada Juara DA2 Evi Masamba Berduet dengan Para Duta Provinsi

Seperti dikutip Bagikanberita.com dari laman resmi kemenag.co.id berikut di bawah ini panduan penyelenggaraan sholat Gerhana Bulan Total.

1. Salat Gerhana Bulan di daerah yang tergolong Zona Merah dan Zona Oranye agar dilakukan di rumah masing-masing;

2. Salat Gerhana Bulan dapat diadakan di masjid atau lapangan yang berada pada daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, baik zona hijau maupun zona kuning, yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang;

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini Pindah Jam Tayang, Ini Alasan dan Jadwalnya

3. Dalam hal Salat Gerhana Bulan dilaksanakan di masjid atau lapangan, harus memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Gerhana Bulan dilaksanakan sesuai tuntunan syariat, juga khutbah diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;

b. Jemaah yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar dapat menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah;

Baca Juga: Inilah 10 Tips Aman Berkendara Sepeda Motor Bersama Anak

c. Jemaah yang hadir harus memakai masker dengan sempurna dan sesuai ketentuan yang berlaku, baik di masjid maupun di lapangan;

d. Panitia dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu (thermo gun) dalam rangka memastikan kondisi jemaah sehat dan menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer di setiap pintu masuk;

e. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri Salat Gerhana Bulan;

Baca Juga: Inilah 10 Tips Aman Berkendara Sepeda Motor Bersama Anak

f. Khutbah Salat Gerhana dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun dan syarat khutbah paling lama 10 menit;

g. Mimbar khutbah di masid atau pun lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;

h. Jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler