Adapun bantuan beasiswa untuk anak pedagang kecil ini disalurkan bagi pelajar SMP sederajat, SMA Sederajat dan mahasiswa.
Perlu anda ketahui, bantuan ini adalah kolaborasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dengan KAHMIPreneur.
Lewat akun Instagram resmi @sandiuno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyatakan perihal bantuan beasiswa untuk anak pedagang kecil.
Berikut Bagikanberita.com lewat SalatigaTerkini menginformasikan beberapa syarat dan ketentuan bantuan beasiswa anak pedagang kecil yang terdampak PPKM Darurat hingga besaran bantuan yang nanti akan disalurkan.
Baca Juga: Segera Dapatkan Beasiswa Rp500 Ribu per Bulan dari Sandiaga Uno dan KAHMIPreneur, Begini Caranya
Inilah Syarat dan Ketentuan:
1. Anak pedagang kaki lima
2. Belum terjangkau bantuan
3. Terdampak PPKM Darurat
4. Aktif belajar virtual masa pandemi