BSU diperuntukkan bagi tenaga pendidikan maupun nonkependidikan non-PNS yang memiliki gaji di bawah Rp5.000.000 per bulan.
Bantuan subsidi upah tersebut diberikan satu kali, yakni sebesar Rp1,8 juta. Sasaran yang mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut berstatus non-PNS, meliputi dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Baca Juga: Untuk Kelas 5 SD dan MI, Kunci Jawaban Nama Organ Gerak Ikan, Katak, Burung, Ular, Kadal dan Kambing
Total sasaran sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.
Bantuan tersebut juga diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan non-PNS, baik di sekolah negeri maupun swasta.***