Mudah dan Tidak Ribet, Inilah Cara Pembuatan SKCK online 2022

- 29 September 2022, 14:55 WIB
Cara pembutan SKCK online
Cara pembutan SKCK online /skck.polri.go.id/

BAGIKAN BERITA - Inilah cara mudah dan tidak ribet pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) online 2022.

Seperti diketahui penerbitan SKCK merupakan kewenangan Polri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

SKCK, sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) yang berfungsi untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas.

Baca Juga: Siap-siap! 12 September 2022 , Guru dan Kepsek Beserta Peserta Didik SD dan SMA Laksanakan Asesmen Nasional

Adapun isi dari Surat SKCK itu sendiri adalah nama, alamat, tanggal lahir, dan catatan mengenai tindakan kriminalnya pada periode tertentu.

Selain itu, untuk masa berlakunya bisa mencapai enam bulan sejak Surat tersebut diterbitkan oleh polisi.

SKCK juga dapat diperpanjang, jika sudah habis masa berlaku dan kurang dari 1 tahun, tapi jika masa berlaku SKCK sudah lebih dari 1 tahun, pemohon wajib membuat SKCK baru.

Baca Juga: Beasiswa LPDP Buka Pendaftaran, Ini Link Pendaftarannya

Untuk cara pembuatan SKCK bisa dilakukan secara online dan offline (datang langsung ke kantor polisi).

Untuk cara membuat SKCK secara online, pemohon bisa langsung mengunjungi website resmi Polri https://skck.polri.go.id/.

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x