Mudah dan Tidak Ribet, Inilah Cara Pembuatan SKCK online 2022

- 29 September 2022, 14:55 WIB
Cara pembutan SKCK online
Cara pembutan SKCK online /skck.polri.go.id/

• Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.

• Fotokopi kartu keluarga.

• Fotokopi akte lahir/kenal lahir.

• Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

• Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

• Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30 ribu.***

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah