• Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
• Fotokopi kartu keluarga.
• Fotokopi akte lahir/kenal lahir.
• Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
• Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
• Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30 ribu.***