Kena Batunya, WNA Amerika Serikat Kristen Gray Akhirnya Akan Dideportasi Ditjen Imigrasi dari Bali

- 20 Januari 2021, 16:10 WIB
Kristen Gray akhirnya dideportasi setelah mencuitkan ajakan tinggal di Bali dan membuat resah dengan statusnya yang LGBT
Kristen Gray akhirnya dideportasi setelah mencuitkan ajakan tinggal di Bali dan membuat resah dengan statusnya yang LGBT / /twitter @BetterWithBill

BAGIKAN BERITA - Warga Negara Amerika Serikat Kristen Gray yang kini tinggal di Bali, Indonesia membuat kegaduhan. 

Dia menuliskan pengalamannya datang dan tinggal di Bali yang serba mudah. Sejak datang ke Indonesia pada 6 bulan lalu, dia merasa hidup di Bali lebih murah dibandingkan negara asalnya. 

Masalah muncul saat Kristen Gray mengajak warga Amerika Serikat lainnya untuk datang dan tinggal di Bali. Dia bahkan menawarkan jasa konsultasi dan membantu akses masuk bagi para WNA. 

Baca Juga: Asik! Ustad Yusuf Mansur Akan Jodohkan Anaknya dengan Hasan Anak Syekh Ali Jaber, Wirda Mau?

Padahal, saat ini Indonesia sedang memperketat bahkan menutup sementara WNA karena dalam masa pandemi Covid-19. 

Selain itu, wanita ini juga diduga tidak membayar pajak selama berada di Bali karena mengaku tidak menghasilkan uang rupiah selama berada di Indonesia.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul Cuitannya Viral di Twitter, WNA Amerika Serikat Kristen Gray akan Dideportasi Ditjen Imigrasi, melihat hal ini Ditjen Imigrasi Bali langsung bertindak cepat untuk menyelidiki perkara tersebut.

Baca Juga: Bagai Disambar Petir, Aldebaran Kaget Mengetahui Andin Bukan Pelaku Pembunuh Roy di Ikatan Cinta

Dari rilisan resminya pada Selasa, 19 Januari 2021, Ditjen Imigrasi mengaku pihaknya akan segera mendeportasi Kristen Gray kembali ke Amerika Serikat.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Ditjen Imigrasi pada hari ini, Kristen Gray diduga menyebarkan informasi yang dianggap meresahkan masyarakat, antara lain :

1. LGBTQF (queer friendly) dimana di Provinsi Bali memberikan kenyamanan dan tidak mempermasalahkan adanya hubungan sesama jenis.

2. Menjelaskan kepada WNA lainnya tentang kemudahan akses masuk ke Indonesia padahal saat masa pandemi.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 20 Januari 2021: Terungkap, Bukan Andin Pembunuh Roy, Ternyata Ini Sosok

Ia diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Bunyi pasal tersebut ialah :

'Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundangundangan'

Selain itu penjualan e-book yang ia lakukan dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali juga melanggar pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Maggot si Kecil Yang Menjijikan Namun Menjanjikan

Kini WNA viral Kristen Gray pun masih menunggu proses deportasi yang akan dilakukan oleh pemerintah.

Ia untuk sementara ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sebelum menunggu proses pemulangan.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x