Pemerintah Rombak Jadwal Libur Nasional 2021, Ini Ketentuan Libur Tahun Baru Islam, Maulid dan Natal

- 18 Juni 2021, 16:16 WIB
Ilustrasi libur nasional 2021
Ilustrasi libur nasional 2021 /KabarJoglosemar/Windy Anggraina

BAGIKAN BERITA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan pergeseran agenda libur hati besar Nasional 2021.

Muhadjir mengumumkan ketentuan baru untuk libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah, Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW serta Hari Raya Natal. 

Keputusan itu dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Tenaga Kerja serta Menteri Agama.

Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Minta Jokowi Hapus Libur Idul Adha 2021

"Kebijakan ini sesuai arahan Presiden untuk mengantisipasi wabah COVID-19 sehingga ada peninjauan ulang libur dan cuti bersama," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam agenda konferensi pers secara virtual di Jakarta, Jumat.

Muhadjir mengatakan libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah/2021 Masehi yang jatuh pada Selasa 10 Juli 2021 digeser waktunya menjadi Rabu 11Juli 2021. 

Untuk libur Maulid Nabi Muhammad SAW 2021 yang semula berlangsung pada Selasa 11 Oktober 2021 digeser menjadi Rabu 22 Oktober 2021.

Baca Juga: Keterisian Rumah Sakit Meningkat, Ridwan Kamil: Ini Imbas Libur dan Mudik yang Bocor

Sedangkan libur cuti bersama Natal 2021 pada Jumat 24 Desember 2021 kata Muhadjir, ditiadakan. "Namun pada tanggal 25 Desember 2021 tetap libur satu hari," katanya.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah