Mantan Menpora Roy Suryo Laporkan Artis Sinetron Lucky Alamsyah ke Polisi Terkait UU ITE, Ini Kronologinya

24 Mei 2021, 22:13 WIB
Mantan Menpora Roy Suryo Laporkan Artis Lucky Alamsyah ke Polisi Terkait UU ITE, Ini Kronologinya /Kolase foto/ Antara/Andika Wahyu dan Instagram.com/@luckyalamsyah_official/

BAGIKAN BERITA-Artis sinetron Indosiar Lucky Alamsyah dilaporkan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.

Alasan Mantan Menpora Roy Suryo laporkan Artis Sinetron Indosiar Lucky Alamsyah karena merasa nama baiknya dicemarkan oleh Lucky melalui media sosial.

"Yang dilaporkan pencemaran nama baik dan pemutarbalikan fakta oleh Lucky Alamsyah," kata Roy Suryo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.

Baca Juga: Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara Karena Miliki Kokain Senilai Rp400 juta, Turis Asal Italia Ditangkap Polisi

Menurut Roy Suryo apa yang disampaikan oleh Lucky Alamsyah di media sosialnya sebagai berita bohong.

"Apa yang membuat saya harus melaporkan? Karena apa yang dia ceritakan dalam IG story itu adalah kabar bohong, sekali lagi apa yang diceritakan kabar bohong, fitnah, dan pemutarbalikan fakta," katanya.

Sementara itu kronologi kasus ini adalah berawal ketika mobil Roy dan Lucky sempat berserempetan. Roy menuding Lucky memutarbalikkan fakta dengan menyebut dirinya menabrak mobil Lucky.

Baca Juga: Selamat Jalan untuk Selamanya, Politisi Hidayat Nur Wahid Sampaikan Duka Cita Wafatnya Chumaidi Abdul Majid

"Kejadian sebenarnya memang sempat ada persinggungan lalu lintas, tapi berdasarkan analisa yang sudah saya konsultasikan dari lantas kalau itu mau diselidiki bahkan mau diterapkan pakai TAA (Traffic Accident Analysis) bisa dibuktikan bahwa sebenarnya saya lah yang disundul," ujar Roy.

Laporan polisi itu sendiri tertuang dengan nomor polisi LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 24 Mei 2021.

Laporan polisi itu dibuat oleh Roy Suryo dengan terlapor tertulis lidik.

Baca Juga: H-2 Gerhana Bulan Total, Inilah Waktu dan Lokasi Strategis untuk Menyaksikan Super Blood Moon

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.***

Editor: Hendra Karunia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler