KPI Nilai 3 Program Televisi Yakni Infotainment, Variety Show dan Sinetron Masih Dibawah Standar Kualitas

28 Mei 2021, 15:41 WIB
KPI Nilai 3 Program Televisi Yakni Infotainment, Variety Show dan Sinetron Masih Dibawah Standar Kualitas, Ini Penjelasannya /Hendra Karunia/Bagikan Berita. Com

BAGIKAN BERITA-Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengadakan Riset Indesk Program Siaran Televisi tahun 2021.

Riset yang bekerja sama dengan Universitas Padjadjaran ini untuk melihat secara berkelanjutan kualitas program siaran di Indonesia.

Hasil penelitian yang dilakukan oleh Universitas Padjadjaran dan Komisi Penyiaran Indonesia (Indonesia) ini diharapkan dapat menjadi fungsi pemberdayaan agar program acara Televisi bisa lebih baik.

Baca Juga: Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak Pasrah jika Dipanggil Penyidik Terkait Dugaan Pelanggaran Prokes Ultah

Berdasarkan hasil survei Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mencatat ada tiga program acara televisi yang masih dibawah standar kualitas penilaian. Ketiga program acara tersebut meliputi infotainment, variety show dan sinetron.

Dalam survei tersebut dilakukan KPI bekerja sama dengan 13 perguruan tinggi di Indonesia dan di Jawa Barat bekerjasama dengan Universitas Padjadjaran (Unpad) yang melibatkan 300 panel ahli untuk memberikan penilaian terhadap sampel program tersebut.

"Beberapa tahun terakhir memang ada tiga kategori program sebenarnya yang mendapatkan penilaian di bawah standar KPI seperti infotainment, variety show dan sinetron. Selain itu ada beberapa program yang bagus dan itu kami berikan juga apresiasi," kata Komisioner Penyiaran Indonesia Pusat, M. Reza di acara FGD Informan Riset Indeks Kualitas Program Siaran Televisi Tahun 2021 di Bandung, Kamis 27 Mei 2021.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Jumat 28 Mei 2021: Aldebaran Bongkar Siapa yang Hapus Email dan Data Tentang Roy

Lebih lanjut M Reza mengatakan, Ketiga program televisi tersebut akan dievaluasi berdasarkan data-data riset dan sanksi yang akan disampaikan setiap tahun. Selain itu, ada upaya pembinaan untuk meningkatkan kualitas program siaran tersebut.

"Setiap tahun KPI melakukan evaluasi program siaran, riset termasuk televisi berjaringan. Adapun proses penilaian program acara tersebut KPI menerima program-program acara yang akan dinilai kemudian diserahkan ke panel ahli lalu dilakukan survei kepada masyarakat, "katanya.

Tahun ini penilaianya sedang berlangsung kami mengkonfirmasi kembali penilaian yang sudah diberikan oleh panel ahli diantaranya orang ahli di bidang komunikasi, mereka tahu betul akan konteks dari program itu.

Baca Juga: Ikatan Cinta Jumat 28 Mei 2021: Mama Sarah Jadi Tumbal Kejahatan Elsa, Aldebaran Bawa Bukti HP Roy

"Dalam proses penilaian suatu program acara televisi dalam indeks dinyatakan memenuhi standar bukan berarti mereka diberi sanksi karena ada tingkatannya dari teguran tertulis hingga rekomendasi pencabutan izin.

M reza juga menjelaskan bahwa untuk pelanggarannya kata para ahli panel contohnya di infotainment masih ada unsur adu domba.

Sementara itu ditempat yang sama, Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Unpad, Dadang Rahmat Hidayat menjelasan dibutuhkan indikator yang tepat untuk sebuah program televisi sudah berkualitas.

Baca Juga: Terkuak, Bukan karena Ingin Solo, Inilah Alasan Vokalis Band Yovie & Nuno, Arya Windura Hengkang

Dengan demikian standar penilaian tersebut dilakukan pengamatan terhadap berbagai program yang ada.

Lebih Lanjut Dadang mengatakan, ada beberapa pelanggaran penyiaran selama ini, misalnya dalam tayangan infotainment yang sering muncul konflik personal dan tidak berhubungan dengan kepentingan publik atau terlalu menggali masalah personal yang tidak perlu diketahui publik.

"Selain itu, variety show yang terjebak pada seolah lucu tapi merendahkan sebagian dari aktornya. Oleh karena itu dibutuhkan indikator yang tepat, " katanya.

Baca Juga: Kode Redeem FF Free Fire Terbaru Jumat 28 Mei 2021: Klaim Free Fire Sekarang Dapatkan Skin Senjata AR, FF Elit

Oleh karena itu peraturan yang perlu diperbaiki, kemudian konteks pengawasan siaran lalu pengawasan terhadap media yang dinilai belum paham atau tidak mau paham terhadap pedoman pelaku penyiaran serta masyarakat atau publik yang belum mempunyai literasi yang baik akan kualitas program acara televisi.

"Maka harus melaporkan program acara televisi yang tidak berkualitas karena kurangnya literasi masyarakat akan program televisi tersebut," ujarnya. Saya pikir ini penting supaya semua sepaham dan berupaya untuk meningkatkan kualitas penyiaran di Indonesia," katanya.

Dadang juga mengatakan bahwasanya tayangan tersebut berdampak langsung seperti pembuly-an kekerasan yang dinilai wajar oleh sebagian masyarakat.

"Jadi realitas media itu dianggap oleh sebagian masyarakat sebagai realitas sesungguhnya. Termasuk setting panggung yang rerata masyarakat tidak menyadari hal itu," katanya.

Baca Juga: Jadwal Acara Lengkap TV RCTI Jumat 28 Mei 2021: Saksikan Ikatan Cinta, Amanah Wali, Putri Untuk Pangeran

Dadang juga menekankan, bagi masyarakat yang literasinya kurang baik maka tidak bisa membedakan mana realitas yang sebenarnya bisa berdampak negatif.

Dengan begitu, Dadang mendorong terwujudnya media yang sehat dan paham regulasi dan manfaat bagi media itu sendiri.

"Dan yang paling penting juga pemirsa masyarakat juga harus cerdas," tegasnya

Dadang berharap dalam satu tayangan televisi harus bisa memberikan informasi, pengetahuan yang baik dan hiburan yang sehat bagi masyarakat. Sebagai institusi pendidikan memiliki kewajiban untuk menguatkan kualitas penyiaran di Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Acara TV ANTV Jumat 28 Mei 2021: Saksikan Tiara Cinta, Jodoh Wasiat Bapak 2, Gopi, Uttaran, Kulfi

"Tapi mungkin ada dampak yang muncul misalnya kalau kita membiarkan pembuly-an, penghinaan di media dan akhirnya bisa jadi di kalangan penontonnya level anak-anak merasa kalau menghina dinilai wajar," bebernya.

Sementara itu Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet menjelaskan kualitas indeks program tayangan televisi bagi KPID Jabar merupakan bagian dari data yang harus disampaikan ketika melakukan literasi media di tingkat masyarakat, karena di Jawa Barat meliputi 373 lembaga penyiaran yang tersebar di 27 Kabupaten/Kota.

"KPID Jabar sendiri sempat memanggil beberapa stasiun televisi terkait jam tayang penyiaran konten lokal yang tidak memenuhi standar KPI, " pungkas Adiyana Slamet.***

Editor: Hendra Karunia

Tags

Terkini

Terpopuler