BAGIKAN BERITA – Pengacara Nia Ramdhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zaenab memprotes tindakan apparat penegak hokum saat menggiring kliennya di Polres Jakarta Pusat.
Polisi terlihat membawa senjata saat mengawal Nia dan Ardi dalam pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus pengalahgunaan Narkoba.
Kini, baik Nia Ramadhani, Ardi Bakrie maupun sopirnya berinisial ZN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Nia, Wa Ode menilai penindakan serta perlakuan aparat penegak hukum kepada pasangan suami istri tersebut berlebihan.
Dia mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat. Namun, peran Ardi dan Nia dinilai hanya sebagai pengguna narkoba, sehingga penindakannya pun dirasa tidak perlu menggunakan senjata.
"Hanya saja kami lihat ada yang berlebihan, ketika di media (petugas) membawa senjata, nampaknya berlebihan. Dia kan korban, mereka betul-betul pengguna bukan pengedar, tidak perlu menggunakan senjata, apalagi ada perempuan, seorang ibu," kata Wa Ode di Polres Metro Jakarta Pusat dikutip Bagikan Berita dari Antara News, Jumat malam.
Wa Ode mengatakan bahwa pasangan suami istri yang memiliki tiga orang anak tersebut ingin menyampaikan permohonan maafnya langsung kepada masyarakat Indonesia.
Hanya saja, Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, serta pengembangan kasus, termasuk pemasok narkoba yang dikonsumsi Nia dan Ardi.
Wa Ode mengatakan keduanya menyesali peristiwa tersebut dan berharap agar siapa pun tidak mencoba, apalagi menggunakan narkoba.
"Kami melihat bahwa sesungguhnya ada penyesalan mendalam dari Bapak Ardi dan Ibu Nia. Karena ada peristiwa ini, beliau akhirnya mengalami proses hukum, tapi Insya Allah akan ada hikmah besar," kata Wa Ode.
Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis 8 Juli 2021 menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami istri Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang supir berinisial ZN sebagai tersangka.
Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak Rabu 7 Juli dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan 1 bong alat hisap sabu.***