BAGIKAN BERITA - Dua tersangka video syur Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu dijadwalkan hari ini pada pukul 10.00 WIB akan diperiksa di Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel dan Nobu sebagai tersangka kasus video syur. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui bahwa sosok yang ada di dalam video syur tersebut adalah mereka.
Gisel dan Nobu juga mengaku merekam adegan intim itu dengan menggunakan kamera ponsel.
Baca Juga: Segudang Prestasi Gisel yang Patut Dibanggakan hingga Jadi Artis Terkenal
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Gisel dan Nobu akan dipanggil Penyidik Polda Metro Jaya pada hari ini Senin, 4 Januari 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.
Akibat perbuatannya tersebut, Gisel dan Nobu ditetapkan menjadi tersangka kasus video syur.
Mereka berdua dijerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 tentang Pornografi berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.
Baca Juga: Anya Geraldine Jatuh dari Sepeda, Warganet Malah Fokus Ke Komentar Gading Marten: Jauhi Gisel Dekat
Adapun pasal 29 berbunyi seorang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.***