Kasus Video Syur: Gisel dan Nobu Akan Diperiksa di Polda Metro Jaya Hari Ini

- 4 Januari 2021, 07:33 WIB
Foto Gisel dan Nobu*/
Foto Gisel dan Nobu*/ /Facebook @Michael Yokinobu Defretes, instagram @gisel_la/

BAGIKAN BERITA - Dua tersangka video syur Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu dijadwalkan hari ini pada pukul 10.00 WIB akan diperiksa  di Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel dan Nobu sebagai tersangka kasus video syur. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui bahwa sosok yang ada di dalam video syur tersebut adalah mereka.

Gisel dan Nobu juga mengaku merekam adegan intim itu dengan menggunakan kamera ponsel.

Baca Juga: Segudang Prestasi Gisel yang Patut Dibanggakan hingga Jadi Artis Terkenal

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Gisel dan Nobu akan dipanggil Penyidik Polda Metro Jaya pada hari ini  Senin, 4 Januari 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.

Akibat perbuatannya tersebut, Gisel  dan Nobu ditetapkan menjadi tersangka kasus video syur.

Mereka berdua dijerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 tentang Pornografi berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.

Baca Juga: Anya Geraldine Jatuh dari Sepeda, Warganet Malah Fokus Ke Komentar Gading Marten: Jauhi Gisel Dekat

Adapun pasal 29 berbunyi seorang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.***

Editor: Yusuf Ariyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x