Pada akhir unggahnya, Nora kembali mengatakan bahwa pria tampan belum tentu memiliki hati baik seperti rupanya. "Belum tentu yang TAMPAN bisa punya tanggungjawab dan berjiwa KSATRIA!" kata wanita yang mempunyai nama lengkap Nora Alexandra Philip ini.
Baca Juga: Asik! Ustad Yusuf Mansur Akan Jodohkan Anaknya dengan Hasan Anak Syekh Ali Jaber, Wirda Mau?
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi Denpasar telah memutuskan banding kasus ujaran kebencian "IDI Kacung WHO" dengan terpidana I Gede Ary Astina alias Jerinx. Vonis Jerinx yang semula 14 bulan dikorting menjadi 10 bulan.
Dia mengatakan putusan banding Jerinx tersebut telah diputus pada 14 Januari 2021. Sebelumnya, Jerinx divonis 14 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan oleh majelis hakim PN Denpasar.
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.JPU menganggap vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar itu belum memberikan efek jera pada Jerinx dan masyarakat dalam bermedia sosial.***