Dua Penyebar Video Syur Mirip Artis GL Ditangkap, Unggah Video Twitter Raup Keuntungan 75 Juta

- 1 Maret 2021, 19:44 WIB
Dua Penyebar Video Syur Mirip Artis GL Ditangkap, Unggah Video Twitter Raup Keuntungan 75 Juta
Dua Penyebar Video Syur Mirip Artis GL Ditangkap, Unggah Video Twitter Raup Keuntungan 75 Juta /PMJ News. Com/

BAGIKAN BERITA-Penyebar video syur artis Gabriella Larasati akhirnya berhasil ditangkap oleh Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat.

Pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka pengupload atau penyebar video syur mirip artis GL (Gabriella Larasati) yang viral beberapa waktu yang lalu di media sosial.

Kapolres Jakbar Kombes Pol Ady Wibowo didampingi Kasat Reskrim Polres Jakbar AKBP Teuku Arsya Khadafi dan Kanit Krimsus AKP Fahmi Fiandri menjelaskan, kedua tersangka melakukan aksi penyebaran video syur Gabriella Larasati ini dengan peran berbeda-beda. Adapun untuk tersangka NK merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

Baca Juga: Innalillahi, Selamat Jalan Untuk Selamanya, Anissa Pohan Istri AHY Tiba-tiba Sampaikan Kabar Duka

Setelah sebelumnya artis GL telah memenuhi panggilan dari penyidik Satreskrim Polres Jakbar untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait video syur tersebut.

Pihaknya di bawah pimpinan Kanit Krimsus AKP Fahmi Fiandri bersama anggota berhasil mengamankan tersangka NK ditangkap di wilayah Halimun Bandung Jawa Barat

"Tersangka NK mempunyai tweeter dengan followers sebanyak 10 ribu. Jadi, dia menjalankan aksinya demi meraup keuntungan dari jumlah follower," jelas Ady.

Baca Juga: Minta Keadilan, Hatice Cengiz Tunangan Jamal Khashoggi Curhat di Twitter, Ingin Mohammed bin Salman Dihukum

Lebih lanjut Ady menambahkan, sedangkan tersangka MSA ditangkap di daerah Trenggalek Jawa Timur. Pelaku sempat bersembunyi di dalam hutan.

Tersangka MSA mempunyai website dengan jumlah follower sebanyak 14 ribu. Tersangka mengambil keuntungan dengan mencari member, apabila ada member dengan berbayar sekitar Rp300 ribu.

Tersangka juga menjalankan aksinya selama 10 bulan dengan meraup keuntungan sebesar Rp75 juta.

Baca Juga: Daebak! Ryeowook Super Junior Cover Lagu Terlanjur Mencinta Langsung Trending di Youtube dan Twitter Indonesia

"Adapun motifnya sama dengan NK, yaitu meraup keuntungan dari jumlah pengikut atau jumlah follower. Tersangka juga menjalankan aksinya selama 10 bulan dengan meraup keuntungan sebesar Rp 75 juta," sambungnya.

Kini, dua tersangka tersebut ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan dijerat Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***

Editor: Hendra Karunia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah