BAGIKAN BERITA-Perseteruan Rizky Febian dengan Teddy Pardiyana terus berlanjut.
Setelah sebelumnya Teddy Pardiyana yang melaporkan Rizky Febian, kini justru Anak dari Sule yang melaporkan dengan kasus penggelapan.
Teddy Pardiyana dilaporkan atas penguasaan aset yang tak kunjung dikembalikan meskipun telah melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga: Innalillahi, 5 Orang Meninggal Dunia Saat Tornado Hantam Alabama
"Memang betul ada laporan, dugaan penggelapan ya," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes CH Pattopoi saat dikonfirmasi, Jumat 26 Maret 2021 dikutip bagikanberita.com dari PMJ News.
CH Pattopoi menjelaskan, sampai saat ini polisi masih terus mengusut dan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak. "Baru klarifikasi pelapor saja, sementara ini rencananya akan kita minta klarifikasi juga ke beberapa saksi,"
Sebagai informasi, Teddy Pardiyana dilaporkan atas penguasaan aset yang tak kunjung dikembalikan meskipun telah melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga: Resep Es Kelapa Muda KW Mudah dan Lezat, Cocok untuk Menu Takjil Buka Puasa
Sejumlah aset milik Rizky Febian dan Putri Delina tersebut, antara lain:
1. Rumah di Penyawangan
2. Sertifikat Ruko di Penyawangan
3. Rumah Kos 32 Kamar di Bojongsoang
4. Toko material di Banjaran
5. Tanah di Pangalengan
6. Usaha grosir di Arjasari
7. Uang penjualan rumah di Villa Bandung senilai Rp 1,5 miliar
8. Uang penjualan mobil senilai Rp120 juta
9. Tanah di Banjaran
10. Aset perhiasan senilai Rp2 miliar. ***