BAGIKAN BERITA - Mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menjalani sidang lanjutan Pelanggaran Protokol Kesehatan dan kekerantinaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 26 Maret 2021.
Berbeda dengan dua agenda sidang sebelumnya yang digelar oline, kini Rizieq Shihab diperbolehkan datang langsung ke Pengadilan Negeri Jaktim.
Pada sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi hari ini, Majelis Hakim membatasi jumlah kuasa hukum Rizieq Shihab yang diperbolehkan masuk.
Baca Juga: Mengerikan, Tornado Dahsyat Terjang Alabama AS Tewaskan 3 Orang, Luka-luka, Rumah Hancur dan Lainnya
Pengacara yang masuk hanya yang sudah terdaftar di majelis hakim sebagai kuasa hukum.
Para pengacara yang tidak terdaftar pun mencoba masuk namun dihalau oleh aparat keamanan.
Sehingga, terjadi ketegangan antara aparat dan pengacara serta simpatisan Rizieq Shihab.
Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru Hari ini Jumat 26 Maret 2021, Mumpung Belum Digunakan Buruan Daftar
Melansir Antara News, ketegangan berawal ketika pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur hanya membolehkan tim kuasa hukum yang masuk ruang persidangan sesuai dengan nama yang sudah didaftarkan.