Diva Malaysia Siti Nurhaliza Dinyatakan Melanggar Prokes, Kena Denda 10 Ribu Ringgit atau Rp34,5 Juta

- 31 Mei 2021, 23:18 WIB
Foto penyanyi Siti Nurhaliza,/ Instagram @ctdk
Foto penyanyi Siti Nurhaliza,/ Instagram @ctdk /

BAGIKAN BERITA - Setelah melakukan penyelidikan, Polisi Selangor akhirnya menjatuhkan sanksi terhadap penyanyi Siti Nurhaliza. 

Siti Nurhaliza dinyatakan bersalah dan melanggar protokol kesehatan saat menggelar upacara keagamaan Tahnik.

Upacara ini dilakukan dalam rangka kelahiran Muhammad Afwa, bayi Siti Nurhaliza buah hatinya bersama Khalid Mohamad Jiwa, pada April lalu.

Baca Juga: Akhirnya, Kapolri Keluarkan Izin Liga 1 dan Liga 2, Catat Waktu dan Tanggalnya

Atas hal tersebut, Polisi Selangor menjatuhkan denda sebesar 10.000 Ringgit atau sekitar Rp34,5 juta karena melanggar protokol kesehatan Covid-19. 

Soal ini, Siti Nurhaliza mengeluarkan pernyataan klarifikasi bahwa upacara diadakan dalam tiga sesi untuk menghindari kerumunan dan beberapa tamu termasuk menteri hanya mampir untuk berdoa sebentar.

Berita Harian Malaysia mengatakan beberapa pasangan selebriti yang hadir di acara tersebut juga ikut terkena denda.

Baca Juga: 15 Link Gratis Template Bingkai Foto dan Twibbon Ucapan Hari Lahir Pancasila Tahun 2021

Kabar ini mendapat banyak perhatian di kalangan warga Malaysia. Masyarakat kecewa bahwa selebriti dan politisi memungkinkan untuk terhindar dari denda, dan menyebabkan persepsi standar ganda dalam penegakan protokol kesehatan di Malaysia.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x