BAGIKAN BERITA -Artis penuh kontroversi Vicky Prasetyo, akhirnya divonis 4 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah atas dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Angel Lelga.
Akibat divonis 4 bulan penjara, istri Vicky Prasetyo, Kalina Oktarani dan keluarganya yang hadir dalam persidangan tersebut menangis.
Vonis 4 bulan penjara yang diberikan hakim, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang ingin Vicky Prasetyo dipenjara selama 8 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrianto dengan pidana selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan," ucap majelis hakim pada, Kamis 9 September 2021.
Putusan hakim yang menyatakan Vicky Prasetyo bersalah, membuat dirinya kecewa, ia langsung kabur dan menolak pertanyaan dari wartawan.
"Maaf ya, permisi," ujar Vicky Prasetyo.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.
Vicky menduga Angel Lelga sedang berselingkuh dan berzina dengan seorang pria bernama Fiki Alman padahal pada saat itu, Angel masih berstatus sebagai istrinya.