Vicky Prasetyo Kecewa Divonis 4 Bulan Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Angel Lelga, Tolak Ditanya Wartawan

- 9 September 2021, 14:42 WIB
Vicky Prasetyo Kecewa Divonis 4 Bulan Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Angel Lelga, Tolak Ditanya Wartawan
Vicky Prasetyo Kecewa Divonis 4 Bulan Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Angel Lelga, Tolak Ditanya Wartawan /Iinstagram /@vickyprasetyo777/angellelga/

Tuduhan yang dilayangkan Vicky tidak terbukti dan polisi akhirnya menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinahan yang dilaporkannya.

Baca Juga: Buruan Cek Saldo di Rekening Anda, Penyaluran Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 Juta Hampir Rampung 100 Persen

Merasa mendapat angin, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan dan akhirnya Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka dan pada hari ini divonis bersalah dengan hukuman penjara 4 bulan.***

 

Halaman:

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah