Tuduhan yang dilayangkan Vicky tidak terbukti dan polisi akhirnya menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinahan yang dilaporkannya.
Merasa mendapat angin, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan dan akhirnya Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka dan pada hari ini divonis bersalah dengan hukuman penjara 4 bulan.***