BAGIKAN BERITA – Pedangdut Saipul Jamil terus menjadi sorotan setelah keluar dari penjara pada awal September 2021.
Penyambutan Saipul Jamil yang berlebihan dan kembalinya syuting di salah satu TV swasta mendapat banyak kecaman dari berbagai pihak.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh Stasiun TV agar tak lagi mengundang Saipul Jamil.
Namun, belakangan KPI memperbolehkan Saipul Jamil kembali tampil di Tv tapi dengan beberapa catatan dan syarat.
Pedangdut Saipul Jamil diberi izin KPI untuk kembali tampil di layar kaca dengan dalih untuk memberikan edukasi bahaya pelecehan dan kekerasan seks pada anak di bawah umur.
Hal ini sesuai dengan surat edaran yang telah dikirimkan oleh KPI pada lembaga penyiaran seperti televisi.
"Kita mengecam glorifikasinya, nggak boleh. Yang kedua, dia bisa tampil untuk kepentingan edukasi," kata Ketua KPI Pusat Agung Suprio di Podcast Deddy Corbuzier.