BAGIKAN BERITA - Selebgram Rachel Vennya diduga melanggar dua pasal tentang karantina kesehatan, saat dirinya kabur dari Karantina di Wisma Atlet Pademangan setelah pulang dari Amerika Serikat yang menyebabkan satu Oknum TNI dinonaktifkan.
Dua pasal pelanggaran tentang karantina kesehatan yang dituduhkan kepada Rachel Vennya disebutkan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito dalam keterangannya persnya di YouTube Kesekretariatan Presiden pada Kamis 14 Oktober 2021.
Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan Rachel Vennya telah melanggar dua pasal tentang karantina kesehatan yaitu pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1984 dan dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.
"Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan himbauan karantina maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang tertera dalam pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, " ujarnya.
"Dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Prinsipnya kedua regulasi ini menghimbau pelaksanaan karantina untuk agar pelaku pejalanan tidak jatuh sakit ataupun membawa penyakit."
Selain itu Satgas menjelaskan bahwa Mekanisme penegakan kekarantinaan kesehatan akan diawasi oleh komando tugas gabungan terpadu atau Kogasgabpad yang terdiri dari unsur TNI/Polri, kementerian lembaga terkait, relawan yang dipimpin oleh Pangkotama operasional TNI di bawah kendali Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan atau Pankogabwilhan.
Seperti diketahui, selebgram Rachel Vennya menjadi sorotan publik di Indonesia karena diduga telah kabur saat di karantina di di Wisma Atlet Pademangan Jakarta setelah pulang dari Amerika Serikat.
Kaburnya Rachel Vennya di Wisma Atlet Pademangan Jakarta diduga dibantu oleh oknum TNI yang bertugas di kawasan tersebut.