Tidak kapok dengan kasus prostitusi online, Vanessa Angel kembali membuat ulah dengan menggunakan obat terlarang.
Akibatnya ia diputuskan bersalah atas kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Vanessa divonis 3 bulan penjara dan denda Rp10 Juta. Vanessa didakwa atas kepemilikan psikotropika golongan IV yaitu 20 pil xanax.
Putusan tersebut dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dalam sidang vonis Vanessa Angel, Kamis 5 November 2020.
Namun, ia kembali bebas pada 18 Januari 2021 setelah mendapat asimilasi dari pemerintah karena pada saat itu Covid-19 sedang memuncak dan ia berkelakuan baik.***