BAGIKAN BERITA - Rachel Vennya akhirnya datang ke Polda Metro Jaya Senin 9 November 2021 sekitar pukul 10.20 WIB sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran karantina kesehatan.
Selain dengan pengacara, Rachel Vennya datang bersama kekasihnya Salim Nauderer dan manajer Maulida Khairunnia yang juga telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.
Tidak hanya Rachel Vennya CS, petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta inisial OP juga ditetapkan tersangka oleh polisi.
OP ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan berperan dalam membantu kaburnya mantan Rachel Vennya CS dari karantina Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Pademangan Jakarta.
Akibat perbuatannya tersebut, Rachel Vennya CS dijerat dengan UU Karantina Kesehatan dan bila terbukti akan dipenjara selama satu tahun.
Menurut mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus beberpa waktu yang lalu mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara.
"Sudah dilakukan gelar perkara dan baru selesai. Hasilnya dari penyelidikan naik ke penyidikan. Jadi sudah naik ke penyidikan," ujar Kombes Yusri Yunus.
Yusri Yunus juga menjelaskan bahwa polisi sudah menemukan adanya dua dugaan pelanggaran pidana.
"Pasal UU Karantina dan Wabah Penyakit dengan ancaman 1 tahun penjara," Ucap Yusri Yunus.
Seperti diketahui, selebgram Rachel Vennya menjadi sorotan publik di Indonesia karena diduga telah kabur saat di karantina di di Wisma Atlet Pademangan Jakarta setelah pulang dari Amerika Serikat.
Baca Juga: Hylo German Open 2021: Tim Bulutangkis Indonesia Gagal Jadi Juara Umum Kalah dari Thailand
Kaburnya Rachel Vennya di Wisma Atlet Pademangan Jakarta diduga dibantu oleh oknum TNI yang bertugas di kawasan tersebut.
Hal ini diutarakan oleh Kapendam Jaya Kolonel Herwin BS dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari Antara, pada Kamis 14 Oktober 2021.
"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan non-prosedural oleh oknum anggota TNI pengamanan Bandara Soetta berinisial FS,"ungkap Kolonel Herwin BS.
Baca Juga: Selamat Tinggal untuk Selamanya, Wakapuspen TNI, Laksma TNI Tedjo Sukmono Meninggal Dunia
Selain itu satu orang petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta inisial OP juga ditetapkan tersangka oleh polisi. Tersangka OP diketahui berperan dalam membantu kaburnya selebgram itu dari karantina di RSDC Pademangan.
Selain itu Herwin BS menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara, FS diketahui mengatur selebgram Rachel Venya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan ke luar negeri, akibat kejadian tersebut FS dinonaktifkan.***