Seungri Mantan Member BIGBANG Menang Banding, Pengadilan Kembali Kurangi Masa Hukuman hingga 1,6 Tahun

- 29 Januari 2022, 12:30 WIB
Seungri eks BIGBANG menang banding dan dikurangi masa hukuman.
Seungri eks BIGBANG menang banding dan dikurangi masa hukuman. /Xportsnews

BAGIKAN BERITA - Seungri diketahui sudah keluar dari grup BIGBANG dan tengah terjerat kasus hingg menjalani hukuman dan persidangan.

Seungri mantan member BIGBANG pada hari Kamis 27 Januari 2022 telah menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi Angkatan Bersenjata Korea Selatan.

Menang banding, pengadilan mengurangi masa hukuman tahanan Seungri eks member BIGBANG hingga 1,6 tahun.

Baca Juga: 12 Ramalan Zodiak Peruntungan Hari Sabtu, 29 Januari 2022, Ada Aquarius, Pisces, Libra hingga Lainnya

Pada persidangan banding tersebut, departemen kehakiman memberi Seungri hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Hukuman tersebut merupakan keringanan atau pengurangan hukuman yang awalnya Seungri mendapat 3 tahun penjara.

Bersamaan dengan denda yang dijatuhkan sebesar sekitar 1,1 miliar won atau sama dengan sekitar lebih dari Rp14 miliar.

Keringanan hukuman Seungri diduga berlandaskan karena dirinya yang membuat perubahan sikapnya.

Baca Juga: Buat Merinding Bocoran Pengabdi Setan 2: Communion, Simak Juga Jajaran Pemain Sekuel Film Horor joko Anwar

Pada awal persidangan, Seungri yang terjerat sembilan dakwaan membantah delapan dakwaan kecuali pelanggaran terhadap Undang-undang (UU) Transaksi Valuta Asing atas kasusnya.

Tetapi pada akhirnya Seungri mengakui kesembilan dakwaan yang ditujukan padanya dalam sidang banding dan menyampaikan rasa penyesalannya.

Seungri terjerat sembilan dakwaan selain UU Transaksi Valuta Asing, termasuk UU Pidana yang diperberat terkait Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran UU Sanitasi Makanan, Penggelapan.

Kemudian juga pelanggaran UU Khusus Pidana Kejahatan Seksual, kegiatan perjudian, pelanggaran terhadap UU Transaksi Valuta Asing.

Baca Juga: Trik Simpel Pengajuan KUR BRI 2022 hingga Cair Rp50 Juta, Ini Syarat Lengkapnya

Lalu mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, dan hasutan kekerasan khusus, itulah dakwaan yang diterima Seungri.

Setelah menjalani persidangan pertama tahun lalu, Seungri hingga saat ini diketahui dipenjara oleh pengadilan.

Baik Seungri dan penuntut militer tidak mengajukan banding ke Mahkamah Agung, jadi dalam kasus banding yang diselesaikan Seungri akan dibebaskan setelah menjalani masa hukumannya.

Masa hukuman akan Seungri jalani selama satu tahun dan satu bulan lebih dari masa hukumannya sebelum dibebaskan.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Kesempatan Dapat Rp10 Juta Tanpa Jaminan di KUR BRI Super Mikro untuk UMKM dan Alumni Prakerja

Selanjutnya untuk sidang ketiga akan dilakukan oleh Mahkamah Agung Korea Selatan menangani kasus Seungri.

Semenjak awal tahun 2019 tersandung kasus Burning Sun, Seungri berhenti melakukan aktivitas di dunia hiburan.

Burning Sun adalah sebuah klub yang memiliki afiliasi atau kerjasama dengannya yang menuai sorotan setelah pemeriksaan atas kasus narkoba hingga pelecehan seksual yang terungkap.

Kasus Burning Sun tersebut memicu Presiden Moon Jae In memberi perintah pihak terkait untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Sejak terungkap awal tahun 2019, kasus Burning Sun telah berhasil membuat sejumlah selebritas hingga pejabat publik Korea Selatan ikut terseret.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Soompi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x