BAGIKAN BERITA-Setelah diperiksa 13 jam, Crazy Rich Asal Bandung, Doni Salmanan akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.
Doni Salmanan Crazy Rich asal Soreang Kabupaten Bandung ini sebelum ditetapkan sebagai tersangka, menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam sebagai saksi.
"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu 9 Februari 2022 terkait dengan kasus Doni Salmanan ini.
Baca Juga: Crazy Rich Doni Salmanan Akan Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penipuan Investasi Quotex Besok
Lebih lanjut Ramadhan menjelaskan, Doni Salmanan ditahan dengan beberapa alasan, mulai dari alasan subjektif dikawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan hingga menghilangkan barang bukti.
Serta alasan objektif, lantaran ancaman hukuman yang menjerat Doni Salmanan atas perkara ini diatas lima tahun penjara, termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara 20 tahun.
Menurut Ramadhan , Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
"Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,"katanya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan selama 13 jam dan menggelar gelar perkara.