Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Resmi Tersangka, Langsung Ditahan dan Terancam Pidana Penjara 20 Tahun

- 9 Maret 2022, 08:22 WIB
Crazy Rich asal Bandung resmi jadi tersangka kasus investasi
Crazy Rich asal Bandung resmi jadi tersangka kasus investasi /Instagram @donisalmanan/

"Dilakukan gelar perkara, kemudian menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan (Doni Salmanan) dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu 9 Maret 2022.

Baca Juga: Dulu Tukang Parkir, Sekarang Jadi Miliarder Berdonasi Rp1 Miliar ke Reza Arap, Inilah profil Doni Salmanan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kemudian langsung melakukan penangkapan dan melanjutkan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan dengan kapasitas sebagai tersangka.

Dalam kasus penipuan investasi melalui aplikasi Quotex, crazy rich asal Bandung itu dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Undang-Undang ITE, UU KUHP, hingga Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata Ramadhan.

Baca Juga: Cita Citata Diharuskan Bekerja Saat Terpapar Covid-19, Akhirnya Memutuskan untuk Keluar dari Management

Sebelumnya, Doni Salmanan dilaporkan RA atas dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex. Laporan ini teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Doni Salmanan didampingi tim kuasa hukumnya tiba di Gedung Bareskrim Polri pukul 10.28 WIB. Saat tiba, Doni tak banyak bicara terkait agenda pemeriksaan tersebut.

Ia hanya mempercayakan seluruh proses hukum ke pihak berwajib agar kasus ini bisa selesai secara adil.

"Bismillahirohmanirohim. Saat ini kasus saya sudah diproses pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses seadil-adilnya," kata Doni kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa 8 Maret 2022.***

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x