BAGIKAN BERITA - Pegiat media sosial Adam Deni akhirnya divonis 4 tahun penjara sehubungan dengan kasus akses ilegal dukumen rahasia punya anggota DPR Ahmad Sahroni.
Selain Adam Deni , rekannya Ni Made Dwita pun di vonis 4 tahun dengan kasus yang sama yakni terkait akses illegal dokumen rahasia milik anggota DPR Ahmad Sahroni.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menyatakan bahwa pegiat sosial Adam Deni dan Ni Made terbukti bersalah dan meyakinkan telah mengunggah dokumen elektronik milik orang lain
yang bersifat rahasia yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan," ujar Hakim Ketua Rudi Kindarto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 28 Juni 2022.
Dengan vonis tersebut, Adam Deni dan Ni Made terbukti melanggar Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008
sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Adam Deni dan Ni Made terbukti bersalah melakukan akses ilegal dokumen Ahmad Sahroni.