Menurut dia, pasal 36 dijuntokan 51 itu hukuman maksimalnya 12 tahun penjara dan denda.
Menurut dia, hukuman pidana disangkakakn karena Nikita Mirzani diduga sudah melakukan pencemaran nama baik juga fitnah kepada Dito Mahendra.
“Termasuk di dalamnya merusak reputasi pribadi dan bisnis. Itu tuduhan yang serius,” ujar Yafet Rissy.***