BAGIKAN BERITA - Setelah sempat ditahan, Penyidik Polda Banten akhirnya tidak melakukan penahanan kepada artis Nikita Mirzani yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Nikita Mirzani dipersilahkan kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan,” tutur Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat konferensi pers, di Banten, Jumat 22 Juni 2022.
Lebih lanjut Shinto menjelaskan alasan tidak melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena harus mendampingi tiga anaknya.
Baca Juga: Semua Eksekutor Penembakan Istri TNI di Semarang Telah Diringkus Polisi
“Bahwa tersangka Nikita Mirzani harus mendampingi tiga orang anaknya. Maka penyidik akomodir permohonan Ibu NM tidak dilakukan penahanan. Malam ini tidak dilakukan penahanan,”ujar Shinto.
Meskipun begitu, Shinto menjelaskan bahwa Nikita Mirzani tetap berstatus sebagai tersangka dan dikenai wajib lapor secara rutin ke penyidik.
“Namun sesuai SOP terhadap status tersangka maka kami sampaikan tersangka NM untuk ikuti wajib lapor secara rutin ke penyidik,”katanya.
Selain itu Shinto juga menjelaskan pihaknya tetap melanjutkan dan menuntaskan terkIT kasus Nikita Mirzani walaupun tidak dilakukan penahanan.