“Meski Nikita Mirzani tidak dilakukan penahanan, namun penyidik punya kewajiban untuk bisa tuntaskan perkara ini untuk bisa beri kepastian hukum,”katanya.
Sebelum dilepaskan Kepolisian sempat menahan artis Nikita Mirzani setelah diperiksa selama 24 jam oleh penyidik.
Satuan Reskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat penahanan untuk Nikita Mirzani.
Penahanan terhadap Nikita Mirzani dilakukan setelah artis ini diperiksa selama 24 jam, oleh penyidik Satreskrim.
"Sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," terang Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, kepada wartawan, Jumat 22 Juni 2022.***