Doni Salmanan Jatuh Miskin, Curahan Hati Dinan Fajrina Sang Istri Jadi Sorotan, Apakah Masih Setia?

- 25 Februari 2023, 13:00 WIB
Doni Salmanan dan Dinan Fajrina.
Doni Salmanan dan Dinan Fajrina. /Instagram @dinanfajrina/

Baca Juga: Dapatkan Modal Usaha KUR BRI Rp500 Juta Tanpa Jaminan, Daftar Online 2023 Siapkan Syarat dan Ikuti Cara Ini

"Aku memilihmu untuk menjadi suamiku hari ini dan selamanya," urainya lagi.

Dinan juga membagikan fotonya bersama Doni saat berada di dalam mobil. Postingan itu disertai dengan ungkapan cintanya pada sang suami. "Aku mencintaimu selamanya dan selalu," ucap Dinan

Sempat divonis 4 Tahun penjara dan denda 1 Milyar Rupiah dan tidak harus membayar ganti rugi kepada para korbannya oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Doni Salmanan divonis lebih berat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," tegas Majelis Hakim yang diketuai Catur Iriantoro, Selasa 21 Februari 2023. 

Baca Juga: Penghasilan Tambahan dengan Kumpulkan Saldo DANA, Mudah Dikerjakan Cukup Maen Game di Dua Aplikasi Ini

PT Bandung dalam amar putusannya juga memutuskan harta benda Doni Salmanan dirampas untuk negara. Doni Salmanan dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai dakwaan kedua alternatif pertama.

Adapun harta benda Doni Salmanan yang dirampas untuk negara merupakan sejumlah barang bukti dari poin 33 hingga poin 136. Barang bukti dalam poin-poin itu terdiri dari sejumlah kendaraan mewah, aset rumah, uang, hingga barang-barang berharga lainnya.

Namun Jesayas mengatakan perampasan barang bukti untuk negara itu nantinya tidak untuk dikembalikan kepada para korban, melainkan untuk dilelang dan diserahkan kepada negara.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah