Musisi Iwan Fals Pertanyakan UU ITE yang Pasal Karet, Netizen: Kenapa Faisol Ditangkap yang Bela Tanah Rakyat

17 Februari 2021, 12:00 WIB
Musisi Iwan Fals Pertanyakan UU ITE yang Pasal Karet, Netizen: Kenapa Faisol Ditangkap yang Bela Tanah Rakyat /Instagram/@iwanfals.

BAGIKAN BERITA-Belakangan ini sedang ramai menjadi pembahasan publik terkait dengan pasal UU ITE setelah Presiden Jokowi minta kritikan dari Masyarakat. Sampai musisi Legendaris Iwan Fals ikut angkat bicara.

Dalam akun twitter pribadi nya musisi Iwan Fals mempertanyakan bunyi pasal karet dari UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

"UU ITE yang pasal karet itu emang bunyinya gimana?" tulis Iwan Fals di akun twitter pribadinya @iwanfals Selasa 16 Februari 2021.

Baca Juga: Ditemukan di Subang dan Karawang, Ribuan Kotak Oranye Ini Ternyata Berisi Bantuan untuk Korban Banjir

Baca Juga: Ingin Punya 4 Anak dan Kembar, Lesti Kejora Bikin Pengakuan Mengejutkan

Setelah unggah cuitan di twitter pribadinya, netizen dengan akun @ sitepusalim langsung membalas.

"Coba pastikan membaca berita faisol kenapa ditangkap. Padahal dia meneriakan pembelaan atas tanah rakyat, " tulis @sitepusalim.

kemudian Iwan Fals menulis kembali terkait UU ITE.

Baca Juga: Iwan Fals Respon Pertanyaan JK Bagaimana Caranya Mengkritik pemerintah Tanpa Dipanggil Polisi: Bakal Rame Nih!

"Yang bikin siapa?" Cuit Iwan Fals di akun twitter pribadinya.


Presiden Jokowi minggu lalu minta masyarakat untuk memberi kritik dan memberikan masukan kepada pemerintah apabila Pemerintah dirasa tidak memenuhi rasa keadilan.

Setelah Jokowi meminta masayarakat untuk kritisi pemerintah, banyak masayarakat dan juga pengamat takut terkena UU ITE.

Baca Juga: Marie Thomas, Dokter Perempuan Pertama Indonesia yang Muncul di Google Doodle Hari Ini


Selain itu Jokowi juga menyoroti beberapa hari terakhir ini banyak masyarakat saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya.


Hal tersebut seringkali menjadikan proses hukum dianggap kurang memenuhi rasa keadilan

Akhirnya Presiden Joko Widodo berharap penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berkeadilan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Rabu 17 Februari 2021: Sinetron Ikatan Cinta Pindah Jam Tayang

Apabila saat ini beberapa Pasal dalam beleid tersebut dirasakan bermasalah maka Jokowi terbuka untuk merevisi UU itu.

Hal tersebut disampaikan Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, hari ini Senin 15 Februari 2021.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan meminta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya,” ujar Presiden Jokowi dikutip Bagikanberita. Com dari PMJ News.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Rabu 17 Februari 2021: Sinetron Ikatan Cinta Pindah Jam Tayang

“Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," katanya lagi.

Atas kondisi inilah, Kepala Negara memerintahkan Kapolri beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan Undang-Undang itu sebagai rujukan hukumnya.

"Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap Pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas," ungkap Jokowi.

Baca Juga: Jangan Lupa! Inilah Syarat dan Mekanisme Mendapatkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Pasein COVID-19

Meskipun begitu, Jokowi tetap menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif melalui implementasi yang sesuai dari Undang-Undang tersebut.

Editor: Hendra Karunia

Tags

Terkini

Terpopuler