Catat! Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan THR 2021 Serta Daftar 13 PNS yang Menerimanya

1 Maret 2021, 11:06 WIB
Catat! Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan THR 2021 Serta Daftar 13 PNS yang Menerimanya /ANTARA/Sigid Kurniawan/

BAGIKAN BERITA- Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam rangka menghemat belanja negara akibat wabah Virus Corona baru atau COVID-19.

Tahun ini para abdi negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima full Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 PNS.

Tahun ini THR dan gaji ke-13 tidak akan dipangkas seperti saat sebelum pandemi.

Baca Juga: Gawat! Timur Tengah Kembali Memanas, Israel Serang Kepentingan Iran di Damaskus Suriah dengan Rudal Andalannya

Anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dipastikan sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.

Sehingga dengan cairnya THR dan gaji ke-13 yang full alias tidak dipotong diharapkan para PNS bisa berbelanja.

Gaji ke-13 PNS maupun pensiunan dicairkan menjelang pergantian tahun ajaran baru sekolah yang biasanya jatuh di bulan Juli setiap tahunnya.

Baca Juga: Biar Adil, Haikal Hassan Minta Habib Rizieq Shihab Dibebaskan Terkait Kasus Kerumunan Seperti Presiden Jokowi

Alasan pemerintah mencairkan gaji ke-13 PNS pada periode tersebut karena tujuannya untuk membantu para abdi negara dalam memenuhi biaya pendidikan anak.

Sementara itu, pencairan THR paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Lalu, untuk gaji ke-13. Berdasarkan kalender 2021, Idul Fitri jatuh pada 12 Mei 2021.

Baca Juga: Salju Longsor di Amerika Serikat Mengubur Kereta Great Northern Railway, 96 Penumpang Tewas pada 1 Maret 1910

Artinya, kemungkinan besar THR PNS paling lambat cair awal Mei 2021. Namun, untuk tanggal pastinya Idul Fitri akan ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Sama seperti pemberian gaji maka pemberian THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada PNS aktif hingga pensiunan. Anggaran setiap tahunnya pun selalu disiapkan.

Berikut 13 penerima THR dan Gaji ke-13 dari Pemerintah:

Baca Juga: Innalillahi, Selamat Jalan untuk Selamanya, Hidayat Nur Wahid Tiba-tiba Sampaikan Kabar Duka Cita

1. PNS

2. Prajurit TNI

3. Anggota Polri

4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.

6. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu.

Baca Juga: Innalillahi, Selamat Jalan untuk Selamanya, Hidayat Nur Wahid Tiba-tiba Sampaikan Kabar Duka Cita

7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.

8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang.

Artikel Ini Sebelumnya telah tayang di Zona Priangan.com dengan judul Berikut Ini Daftar 13 Penerima THR dan Gaji ke-13 dari Pemerintah. 

9. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

10. Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

11. Pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU.

Baca Juga: Gawat! Militer Myanmar Semakin Brutal, 8 Orang Pengunjuk Rasa Tewas Ditembak Menggunakan Peluru Tajam

12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

13. Calon PNS atau Honorer.*** ( Yudhi Prasetiyo/ Zona Priangan)

Editor: Hendra Karunia

Sumber: Zona Priangan

Tags

Terkini

Terpopuler