BAGIKAN BERITA- Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam rangka menghemat belanja negara akibat wabah Virus Corona baru atau COVID-19.
Tahun ini para abdi negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima full Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 PNS.
Tahun ini THR dan gaji ke-13 tidak akan dipangkas seperti saat sebelum pandemi.
Anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dipastikan sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.
Sehingga dengan cairnya THR dan gaji ke-13 yang full alias tidak dipotong diharapkan para PNS bisa berbelanja.
Gaji ke-13 PNS maupun pensiunan dicairkan menjelang pergantian tahun ajaran baru sekolah yang biasanya jatuh di bulan Juli setiap tahunnya.
Alasan pemerintah mencairkan gaji ke-13 PNS pada periode tersebut karena tujuannya untuk membantu para abdi negara dalam memenuhi biaya pendidikan anak.
Sementara itu, pencairan THR paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Lalu, untuk gaji ke-13. Berdasarkan kalender 2021, Idul Fitri jatuh pada 12 Mei 2021.
Artinya, kemungkinan besar THR PNS paling lambat cair awal Mei 2021. Namun, untuk tanggal pastinya Idul Fitri akan ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Sama seperti pemberian gaji maka pemberian THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada PNS aktif hingga pensiunan. Anggaran setiap tahunnya pun selalu disiapkan.
Berikut 13 penerima THR dan Gaji ke-13 dari Pemerintah:
Baca Juga: Innalillahi, Selamat Jalan untuk Selamanya, Hidayat Nur Wahid Tiba-tiba Sampaikan Kabar Duka Cita
1. PNS
2. Prajurit TNI
3. Anggota Polri
4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.
6. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu.
Baca Juga: Innalillahi, Selamat Jalan untuk Selamanya, Hidayat Nur Wahid Tiba-tiba Sampaikan Kabar Duka Cita
7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang.
Artikel Ini Sebelumnya telah tayang di Zona Priangan.com dengan judul Berikut Ini Daftar 13 Penerima THR dan Gaji ke-13 dari Pemerintah.
9. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
10. Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
11. Pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU.
12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
13. Calon PNS atau Honorer.*** ( Yudhi Prasetiyo/ Zona Priangan)