BAGIKAN BERITA - 25 orang siswa-siswi Sekolah Berpola Asrama Taruna Papua Timika, Provinsi Papua, diduga kuat mendapatkan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual oleh oknum pembina asrama.
Dari 25 siswa tersebut yang mendapat tindakan kekerasan sebanyak 12 orang, sedangkan korban yang mengalami pelecehan sebanyak 13 orang.
Menurut Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang menimpa 25 siswa Sekolah Taruna Papua tersebut terjadi sejak November 2020 hingga 9 Maret 2021.
Baca Juga: UP DATE COVID-19 Jumat 12 Maret 2021: Sudah 38.229 Orang Meninggal Dunia di Indonesia, Hati-Hati!
Kasus itu baru terungkap setelah seorang siswa berusia enam tahun berinisial ST melaporkan kepada pembina asrama dan kepala sekolah Taruna Papua.
"Kejadiannya pada Selasa, 9 Maret 2021, sekira pukul 22.30 WIT berlokasi di Asrama Putra, Kamar Markus, Kompleks Sekolah Taruna Papua, Kelurahan Wonosari Jaya, Timika," kata Hermanto seperti dilaporkan Antara 12 Maret 2021.
Kronologi kejadiannya, usai ibadah malam, korban berbaring di tempat tidur. Kemudian DF, 30, selaku pembina asrama putra memanggil korban. DF kemudian memegang tangan korban dan mengajak ke bagian belakang yaitu ke kamar mandi pembina.
Selanjutnya DF membuka pakaian korban. Meski korban menolak dengan mengancam akan melapor penanggung jawab asrama putra Sekolah Taruna Papua, namun DF balik mengancam untuk memukul korban.
"Kalau melapor ke Bapak Andi, saya pukul ko," demikian kata-kata DF saat mengancam ST.
Dalam kondisi tidak berdaya, ST yang masih berusia enam tahun itu dipaksa sedemikian rupa menuruti nafsu bejat DF. Perilaku DF berhenti saat sejumlah anak-anak lain memanggil-manggil nama korban ST.
Mendengar itu, DF menyuruh ST keluar dari kamar mandi. Tak lama kemudian DF menemui anak-anak yang memanggil ST dan memukuli mereka dengan kabel listrik.
Pengakuan ST membuka tabir kejahatan DF selama beberapa bulan belakangan. Sejumlah anak yang mengalami peristiwa serupa juga melaporkan pengalamannya kepada pembina asrama dan kepala sekolah.
Tindak kekerasan DF tidak saja menimpa siswa laki-laki di asrama putra Sekolah Taruna Papua, tapi juga dialami juga seorang siswi di sekolah itu.
Baca Juga: Akan Disiarkan Langsung RCTI, Atta Halilintar Siap Lamar Aurel Hermansyah dengan Tema 'Ikatan Cinta'
Atas perbuatan bejatnya itu, DF kini terancam pidana penjara sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17/2016.
DF kini telah meringkuk dalam sel tahanan Polres Mimika setelah ditangkap di rumah keluarganya di kawasan Jalan Budi Utomo Ujung, Kelurahan Kamoro Jaya SP1, Timika, Kamis, 11 Maret 2021.
Sejauh ini pengelola Sekolah Asrama Taruna Papua belum dimintai tanggapannya terkait kasus dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang menimpa puluhan siswa mereka.
Demikian pun dengan Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro belum bersedia memberikan keterangan.
"Nanti kami akan sampaikan keterangan pers," kata Fransiskus Wanmang selaku kepala Divisi Pendidikan YPMAK.