Semakin Panas, 10 Kader Demokrat Kubu Moeldoko Digugat ke Pengadilan oleh Kubu AHY

- 12 Maret 2021, 15:32 WIB
DPP Partai Demokrat Beserta Tim Kuasa Hukumnya Layangkan Gugatan kepada 10 Penggagas KLB Ilegal ke PN Jakarta Pusat
DPP Partai Demokrat Beserta Tim Kuasa Hukumnya Layangkan Gugatan kepada 10 Penggagas KLB Ilegal ke PN Jakarta Pusat /Foto: ANTARA/Genta Tenri Mawangi

BAGIKAN BERITA - Bola panas kisruh partai Demokrat terus bergulir. DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggugat para kader Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumya, Marzuki Ali Cs yang merupakan Kader Demokrat kubu KLB juga telah menggugat AHY ke pengadilan lantaran tak terima dipecat.

Kubu AHY menggugat para kader di bawah Moeldoko karena mereka diyakini telah melanggar aturan perundang-undangan Republik Indonesia.

Baca Juga: Waduh! Karena Putus Cinta Dengan Kaesang Pangarep, Felicia Tissue Drop: Sempat Dibawa ke Psikolog di Singapura

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra saat ditemui di PN Jakpus, Jumat, mengatakan para tergugat itu diyakini telah melanggar anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) sebagai dasar hukum tertinggi partai, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.2/2008 tentang Partai Politik (UU Parpol), dan Pasal 1 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.

“Sangat jelas mereka melanggar UU Parpol, salah satunya Pasal 26, (disebutkan, red) bahwa kader yg telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik lagi yang sama dengan yang mereka dipecat. Itu salah satu pasal saja yang kami sebutkan, tapi ada pasal-pasal lain yang juga kami sampaikan dalam gugatan ini,” kata Herzaky didampingi beberapa anggota tim kuasa hukum Partai Demokrat seperti dilansir Antara News, Jumat 12 Maret 2021.

Ia lanjut menerangkan para tergugat, yang jumlahnya mencapai 10 orang, juga melanggar AD/ART partai, sebagaimana telah ditetapkan dalam Kongres Partai Demokrat Kelima, dan telah disahkan oleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.M.HH-09.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat.

Baca Juga: Sebentar Lagi Terbongkar, Anting Elsa Kembali ke Andin, Nino Cari Rendy Bikin Aldebaran Takut di Ikatan Cinta

Saat ditanya mengenai 10 orang tergugat itu, Herzaky belum bersedia menyebutkan nama-namanya secara detail.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x