TMII Diambil Alih Pemerintah, Politikus Gerindra Fadli Zon Ingatkan Jangan Sampai Dijual untuk Bayar Utang

8 April 2021, 12:21 WIB
Pemerintah Ambil Alih TMII, Fadli Zon: Jangan Sampai Dijual Juga untuk Bayar Utang /jurnalmedan.com/Instagram.com/@fadlizon

BAGIKAN BERITA - Taman Mini Indonesia Indah (TMII) kini resmi diambil alih oleh pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). 

Keputusan pengambilalihan itu dibuat lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.

Selama 44 tahun, Yayasan Harapan Kita yang didirikan oleh Ibu Tien Soeharto yang menguasai taman wisata berbasis budaya Indonesia seluas hampir 150 hektare. Rujukannya adalah Keppres Nomor 51 Tahun 1977.

Baca Juga: Saat Berpindah Rumah, Andin Menaruh Curiga kepada Aldebaran di Ikatan Cinta, Ada yang Ia Sembunyikan

Menanggapi hak tersebut, Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon mewanti-wanti agar TMII jangan sampai lepas atau malah dijual. 

"Jangan sampai TMII dijual juga untuk bayar utang," tulis akun Twitter @fadlizon mengomentari pemberitaan perpindahan pengelolaan TMII. 

Cuitan Fadli Zon.* Twitter.com/@fadlizon

Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto dalam keterangannya, Rabu 7 April 2021, mengatakan pihaknya berupaya terus untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan aset milik negara, antara lain Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Baca Juga: Ani dari Sulawesi Barat Tersenggol di Konser LIDA 2021 Babak Top 56 Group 4 Putih

“Ini agar dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan negara,” sebutnya.

Merujuk pada Keppres Nomor 51 Tahun 1977, TMII merupakan milik Negara Republik Indonesia yang pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno memberikan waktu selama tiga bulan kepada pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Yayasan Harapan Kita untuk memberikan laporan pengelolaan aset negara seluas 146,7 hektare ini.

Baca Juga: Komut Pertamina Ahok Bertamu ke Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Ini yang Mereka Bahas

“Setelah waktu tiga bulan, pengelola saat ini harus memberikan laporan pengelolaan kepada tim transisi, dan kemudian pengelolaan selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi," Mensesneg Pratikno dalam konferensi pers. 

Kewajiban Yayasan Harapan Kita itu, juga tertuang dalam Pasal 2 ayat (4) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2021.

"Penyerahan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan serta serah terima penguasaan dan pengelolaan TMII ... dilaksanakan paling lama tiga bulan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," seperti tertulis Pasal 2 ayat (4) Perpres 19/2021 yang dikutip, Rabu. ***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA Twitter @fadlizon

Tags

Terkini

Terpopuler