Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara Karena Miliki Kokain Senilai Rp400 juta, Turis Asal Italia Ditangkap Polisi

24 Mei 2021, 21:53 WIB
Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara Karena Miliki Kokain Senilai Rp400 juta, Turis Asal Italia Ditangkap Polisi /pixabay/

BAGIKAN BERITA - Seorang turis asal Italia Francesco D'alesio (34) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Badung dengan barang bukti berupa narkoba jenis kokain seberat 94,02 gram senilai Rp400 juta.

Pria asal Italia yang memiliki tato di kedua tangannya ini di tangkap polisi di sebuah villa Jalan Uma Alas, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada pada Kamis 13 Mei 2021 pukul 18.05 Wita.

Menurut Kasat Narkoba Polres Badung Iptu I Putu Budi Artama dalam konferensi pers di Polres Badung, Senin 24 Mei 2021 mengatakan bahwa pelaku tidak bisa balik ke negaranya karena Covid-19.

Baca Juga: Gunung Berapi di Kongo Meletus Tewaskan 15 Orang, Puluhan Ribu Warga Mengungsi dan 500 Rumah Hancur

"Aktivitasnya di Bali sebagai turis karena terjebak masalah Covid-19 dia tidak bisa balik. Akhirnya dia tinggal di Bali," ujar Iptu I Putu Budi Artama seperti dilansir ANTARA.

Terkait barang bukti yang cukup besar, menurut I Putu Budi Artama, Polres Badung masih menyelidikinya.

"Barang bukti besar ini kami masih kembangkan dan pengejaran terkait dengan sumber bahan yang ada kami amankan," paparnya.

Baca Juga: Selamat Jalan Untuk Selamanya, Politisi Partai Gelora Fahri Hamzah Ucapkan Duka Cita Wafatnya Wimar Witoelar

Selain itu, masih menurut Iptu I Putu Budi Artama bahwa yang bersangkutan merupakan pengguna aktif.

Dia sangat aktif memakainya," katanya.

Pada penggerebekan yang dilakukan oleh polisi, di dalam kamar tidurnya ditemukan dompet yang disembunyikan di sebuah dispenser warna hitam.

Setelah dompet dibuka ditemukan dua klip plastik bening berisi serbuk warna putih yang diduga narkotika jenis kokain.

Baca Juga: Waduh! Widy Vierratale Ngaku Dilecehkan dan Mengalami Kekerasan Fisik oleh Seseorang yang Telah Berumur

Keberadaan pelaku di Bali cukup lama, pelaku memiliki SIM A dan SIM C untuk beraktivitas sehari-hari di Bali.

"Masih dalam pengembangan karena narkobanya adalah kejahatan transnasional jadi kita harus melakukan penyelidikan mendalam dan perlu waktu," ujarnya.

Perbuatan yang dilakukan oleh Francesco D'alesio sangat meresahkan, sehingga pelaku diancaman hukuman berat.

Baca Juga: Kabar Bahagia dari Rizky Billar dan Lesti Kejora, Akhirnya Akan Sah Jadi Suami Istri

Pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku adalah Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

 

Editor: Ali Bakti

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler