Vonis Habib Rizieq Shihab, Politisi PKS Hidayat Nur Wahid: Wajar Saja HRS Menolak dan Banding atas Vonis Hakim

24 Juni 2021, 15:10 WIB
Vonis Habib Rizieq Shihab, Politisi PKS Hidayat Nur Wahid: Wajar Saja HRS Menolak dan Banding atas Vonis Hakim /instagram.com/hnwahid/

BAGIKAN BERITA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid ikut berkomentar atas vonis hakim yang menyatakan Habib Rizieq Shihab bersalah dan dihukum selama empat tahun penjara dalam kasus berita bohong yang menyebabkan keonaran terkait hasil tes swab RS Ummi.

Melalui akun Twitter pribadinya Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan wajar Habib Rizieq Shihab menolak dan banding atas keputusan hakim tersebut.

"Wajar saja HRS (Habib Rizieq Shihab) menolak dan menyatakan banding atas vonis Hakim," ujar Hidayat Nur Wahid.

Baca Juga: Pendiri Software Antivirus, John McAfee Mengakhiri Hidupnya dengan Cara Gantung Diri di Penjara

Mantan Presiden PKS ini juga menilai adanya ketidakadilan dalam vonis yang diberikan oleh hakim di Pengadilan Negeri jakarta Timur yang disiarkan secara daring di YouTube pada Kamis 24 Juni 2021.

"Karena khalayak awam hukum pun mudah menilai adanya ketidakadilan dalam vonis itu, dan ketidaksesuaian dengan fakta lapangan tentang kebohongan dan tidak terjadinya keonaran," cuit @hnurwahid.

Vonis Habib Rizieq Shihab, Politisi PKS Hidayat Nur Wahid: Wajar Saja HRS Menolak dan Banding atas Vonis Hakim

Pada akhirnya cuitannya, Hidayat Nur Wahid meminta kepada hakim di persidangan berikutnya untuk betul-betul hadir membawa keadilan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Kamis 24 Juni 2021: Riki dan Elsa Ketakutan Aldebaran Sudah Miliki Majalahnya

"Penting Hakim berikutnya betul-betul hadirkan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Khadwanto membacakan vonis yang menyatakan Habib Rizieq Shihab (HRS) bersalah dan divonis 4 tahun penjara.

Habib Rizieq Shihab dinyatakan bersalah setelah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi Bogor, Jwa Barat hingga menimbulkan keonaran.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," Kata Hakim ketua pada Kamis 24 Juni 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Selamat Jalan Selamanya, Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin Ucapkan Duka Cita Wafatnya Mohamad Assegaf

Sedangkan menantunya Habib Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, divonis 1 tahun penjara. Hanif dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi, Bogor.

Sementara itu, Dirut RS Ummi Bogor, dr Andi Tatat, divonis sama dengan menantu HRS. Ia terbukti menyebarkan berita bohong terkait kondisi Habib Rizieq Shihab di RS Ummi hingga menimbulkan keonaran bersama-sama Habib Rizieq dan Muhammad Hanif Alatas.***

.

 

Editor: Ali Bakti

Tags

Terkini

Terpopuler