Vonis Habib Rizieq Shihab, Mardani Ali Sera: Amat Aneh dan Beda Perlakukan, Sama dengan Vonis Jaksa Pinangki

25 Juni 2021, 15:23 WIB
Vonis Habib Rizieq Shihab, Mardani Ali Sera: Amat Aneh dan Beda Perlakukan, Sama dengan Vonis Jaksa Pinangki /twitter.com/MardaniAliSera/

BAGIKAN BERITA - Vonis penjara yang menimpa Imam Besar Fron Pembela Islam Habib Rizieq Shihab selama empat tahun dalam kasus berita bohong yang menyebabkan keonaran terkait hasil tes swab RS Ummi menuai banyak pro dan kontra dikalangan netizen, salah satunya Mardani Ali Sera.

Melalui akun Twitter pribadinya Mardani Ali Sera yang juga merupakan anggota DPR RI Fraksi PKS ini berkomentar tentang vonis empat tahun yang menimpa Habib Rizieq Shihab yang sama dengan vonis Jaksa Pinangki.

"Apa yangg kita lihat kemarin amat aneh dan beda perlakukan. Vonis yang dijatuhkan sama dengan vonis Jaksa Pinangki," tulis Mardani Ali Sera pada Jumat 25 Juni 2021.

Baca Juga: Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Berduka atas Meninggalnya Salah Satu Pendiri dan Deklarator PAN Mohammad Assegaf

Selain itu, masih menurut mantan juru bicara kampanye Prabowo-Sandi ini, mengatakan bahwa UU Karantina Kesehatan bertujuan untuk menekan laju Covid-19.

"Clear bahwa UU Karantina Kesehatan bertujuan untuk menekan laju Covid-19," cuit akun @MardaniAliSera.

https://twitter.com/MardaniAliSera

Diakhir cuitannya, pria asli betawi ini mengajak para netizen untuk mendoakan Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Inilah Cara Pembuatan dan Perpanjangan SIM Secara Online dan Offline, Dilengkapi Harga Terbaru

"Mari kita doakan agar Habib Rizieq diberi kekuatan dan perlindungan dari Allah SWT," pungkasnya.

Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Khadwanto membacakan vonis yang menyatakan Habib Rizieq Shihab (HRS) bersalah dan divonis 4 tahun penjara.

Habib Rizieq Shihab dinyatakan bersalah setelah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi Bogor, Jwa Barat hingga menimbulkan keonaran.

Baca Juga: Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur Menjadi Lokasi Perawatan Pasien Corona, Ini Jawaban Erick Thohir

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," Kata Hakim ketua pada Kamis 24 Juni 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sedangkan menantunya Habib Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, divonis 1 tahun penjara. Hanif dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi, Bogor.

Sementara itu, Dirut RS Ummi Bogor, dr Andi Tatat, divonis sama dengan menantu HRS. Ia terbukti menyebarkan berita bohong terkait kondisi Habib Rizieq Shihab di RS Ummi hingga menimbulkan keonaran bersama-sama Habib Rizieq dan Muhammad Hanif Alatas.***

 

Editor: Ali Bakti

Tags

Terkini

Terpopuler