BAGIKAN BERITA – Vaksin menjadi ikhtiar untuk melawan penyebaran virus covid-19. Dengan vaksin, kemungkinan terpapar virus akan rendah.
Oleh sebab itu, pemerintah berusaha untuk melakukan vaksinasi kepada masyarakatnya agar tercipta herd immunity.
Namun, tidak semua orang bisa divaksin. Ada beberapa golongan orang yang tidak bisa disuntik vaksin karena akan menimbulkan efek berbahaya.
Bagi ibu hamil, vaksinasi bisa dilakukan tapi dengan beberapa syarat. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro mengungkapkan beberapa tips yang harus diperhatikan ibu hamil sebelum melakukan vaksinasi Covid-19.
Pertama, ibu hamil diminta untuk berkonsultasi dengan dokter kandungan atau bidan yang menangani kehamilan.
"Yang kedua, ibu hamil harus memastikan semua prasyarat dasar dipenuhi setelah mendaftar dan sebelum menuju pos vaksinasi," lanjut Reisa dalam konferensi persnya, Kamis 5 Agustus 2021.
Baca Juga: Bosan Menu Harian Itu-Itu Saja, Cobain Resep Sup Tahu Sutera yang Enak Ini
Kemudian, para ibu hamil juga harus memperhatikan dan mengetahui kondisi kesehatannya sebelum vaksin, yakni tidak dalam kondisi demam atau suhu tubuh harus dibawah 37,5 derajat celcius. Tensi darah dibawah 140/90 mmhg dan usia kehamilan yang sudah masuk trimester kedua atau minimal 13 minggu.
Reisa menjelaskan, kandungan ibu hamil yang memasuki trimester kedua kondisinya sudah semakin kuat dengan rata-rata berat bayi mencapai 42 gram. Selain itu, tulang dan tengkoraknya semakin mengeras dan kemampuan otaknya semakin berkembang sejak trimester pertama.
"Maka dari itu, disarankan untuk melakukan vaksinasi setelah usia kandungan mencapai 13 minggu. Serta tak lupa untuk mencari informasi lebih lanjut melalui website kemkes.go.id dan call center 119 extension 9," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor HK.02.01/I/2007/2021 Tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, mengizinkan ibu hamil untuk ikut menjadi penerima vaksin sejak 2 Agustus 2021 lalu.
Adapun jenis vaksin yang akan digunakan bagi ibu hamil, antara lain, jenis Pfizer dan Moderna serta Sinovac.***