Siber Bareskrim Polri Menetapkan Ambroncius Nababan sebagai Tersangka Kasus Rasisme

- 27 Januari 2021, 08:06 WIB
Ilustrasi Stop Rasis*/pixabay
Ilustrasi Stop Rasis*/pixabay /

BAGIKAN BERITA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan politisi Partai Hanura Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik gelar perkara. 

Ambroncius telah dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim pada Senin 25 Januari 2021 malam. Dia mendapat 25 pertanyaan dari penyidik seputar unggahan Ambroncius di media sosial Facebook yang berkonten rasis.

Baca Juga: 7 Tips Menjaga Kesehatan ala Sunnah Nabi Muhammad SAW, Nomor 5 Paling Penting! Yuk Kita Terapkan

Dalam cuitannya, Politikus Partai Hanura ini mengunggah foto Natalius Pigai yang disandingkan dengan gorila. 

Pada keterangan foto itu, Ambroncius juga menyinggung soal vaksin.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, Polri tidak tinggal diam terhadap perlakukan rasisme yang dialami oleh Natalius Pigai. 

Argo mengatakan, setelah Polda Papua Barat menerima laporan polisi (LP) terkait perlakuan rasis ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) telah melayangkan surat panggilan terhadap terlapor dalam hal ini Ambroncius Nababan.

Baca Juga: Ayu Ting Ting dan Adit Jayusman Siap menikah dalam Waktu Dekat: Telah Tunjuk WO!

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x