Siber Bareskrim Polri Menetapkan Ambroncius Nababan sebagai Tersangka Kasus Rasisme

- 27 Januari 2021, 08:06 WIB
Ilustrasi Stop Rasis*/pixabay
Ilustrasi Stop Rasis*/pixabay /

Saat memenuhi panggilan Bareskrim, Ketum relawan Pro Jamin (Pro Jokowi-Amin) itu tak menampik bahwa dirinyalah yang mengunggah foto Natalius Pigai dengan seekor Gorila. Namun ia membantah apa yang dilakukannya itu adalah sebagai tindakan rasisme.

Ambroncius dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Serta pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.

Ambroncius Nababan terancam dihukum lebih dari lima tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x