"Ust Maaher wafat di rutan Mabes Polri. InnaaliLlahiwainnaailaiHi rajiun. Agar tak jadi fitnah, penting pihak Kepolisian memberikan penjelasan terbuka(transparan) dan profesional soal sebab wafatnya Ust Maher," tulis Hidayat Nur Wahid di akun Twitter @hnurwahid, Selasa 9 Februari 2021.
Sebelumnya diberitakan, Maaher ditahan di Bareskrim Polri pada 4 Desember 2020. Dia ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di rumahnya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 3 Desember 2020, pukul 04.00 WIB.
Maaher dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ***