'Pedas', Penyidik KPK Novel Baswedan Kritik Polri: Aparat Jangan Keterlaluanlah

- 9 Februari 2021, 14:59 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan. Novel Baswedan turut berduka dengan kepergian Ustadz Maaher at-Thuwailibi yang meninggal di dalam lapas.
Penyidik KPK Novel Baswedan. Novel Baswedan turut berduka dengan kepergian Ustadz Maaher at-Thuwailibi yang meninggal di dalam lapas. / ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp./

BAGIKAN BERITA - Meninggalnya Ustadz Maaher at-Thuwailibi menimbulkan banyak sorotan publik. 

Tidak hanya dari masyarakat umum, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pun angkat bicara. 

Novel mengkritik Polri yang menahan pria bernama asli Soni Eranata itu padahal sedang sakit. 

Baca Juga: Sakit yang Sensitif Alasan Polisi Enggan Membeberkan Penyakit Ustadz Maaher

Melalui unggahan di akun Twitternya @nazaqistsha, Novel menyampaikan duka cita sekaligus mengkritik aparat Polri. 

"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan?" tulis Novel, Selasa 9 Februari 2021. 

Dia juga mengingatkan aparat agar lebih bersifat humanis. Menurutnya, menahan orang sakit dianggap keterlaluan dan bukan hal sepele. 

Baca Juga: Bawakan Lagu Kopi Dangdut, Femila Membuat Kaka Slank Kagum sampai Grogi di Indonesian Idol

"Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho.." tambah Novel. 

Sebagaimana diketahui, Maaher meninggal di Rutan Mabes Polri pada Senin 8 Februari 2021 pukul 19.00 WIB. 

Maaher mengeluh sakit perut selama di dalam tahanan. Dia juga sempat dirawat di RS Polri Keramat Jati beberapa hari sebelum kembali ke sel. 

Baca Juga: Menyalip Tiktok, Telegram Jadi Aplikasi Paling Populer di Dunia

Maaher ditahan di Bareskrim Polri pada 4 Desember 2020. Dia ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di rumahnya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 3 Desember 2020, pukul 04.00 WIB.

Maaher dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Twitter Novel Baswedan @nazaqistsha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah